Pertama Di Indonesia, Pemerintah Aceh Legalkan Poligami

776 views
Mantratoto

Pemerintah Aceh Legalkan Poligami Karena Akan Mengurangi Fenomena Nikah Siri Yang Banyak Terjadi Di Masyarakat

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Indoharian – Pertama Di Indonesia, Pemerintah Aceh Legalkan Poligami

 

Indoharian – Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Barat, Teungku Abdurrani Adian mengatakan pihaknya sangat setuju dengan rencana pemerintah Aceh legalkan poligami bagi masyarakat di daerah tersebut.

“Poligami ini secara hukum Agama Islam memang sah (legal), akan tetapi selama ini belum diterapkan dalam aturan daerah. Jika aturan ini jadi diterapkan, kita (ulama) sangat mendukung,” ujar Teungku Abdurrani Adian kepada Antara di Meulaboh, hari Sabtu (6/7).

Menurutnya, pengesahan tersebut akan mengurangi fenomena nikah siri yang banyak terjadi di masyarakat, hingga merugikan para kaum perempuan.

Ulama juga memandang upaya pemerintah Aceh legalkan poligami adalah solusi terbaik karena dinilai akan berdampak baik terhadap kehidupan rumah tangga karena perempuan akan mendapat status yang jelas dalam perkawinan dan diakui oleh negara maupun oleh agama.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
BPPT Bantah Pernyataan Anies “Offside”, Ini Jawaban Hammam!
Jenderal PDIP Singgung Jokowi Rabun Terhadap Rencana PAN
Kemendagri Sindir FPI: Kalian Bukan Siapa-Siapa Tanpa SKT

Ia mencontohkan jika terdapat pihak yang melakukan poligami dan tidak tercatat secara administrasi negara, maka yang dirugikan kaum perempuan. Jika ada satu pihak yang meninggal dunia atau misalnya berpisah, maka akan menimbulkan persoalan baru seperti status pengakuan anak, pembagian harta warisan dan juga persoalan lainnya.

“Untuk itu kami dari kalangan ulama sangat mendukung aturan tersebut, apalagi disahkan secara hukum negara, maka akan lebih baik lagi. Hal tersebut juga sebagai solusi supaya jangan ada lagi pihak-pihak yang jadi korban akibat timbulnya poligami di masyarakat Aceh,” ujarnya menambahkan.

Teungku Abdurrani juga berpendapat, apabila aturan tersebut tidak dilegalkan, dikhawatirkan akan bermunculan kadi (penghulu) liar di beberapa daerah di Aceh.

Meski begitu, dirinya juga mengatakan jika disahkan, peraturan itu pasti tidak akan memuaskan semua pihak khususnya pada kaum perempuan atau kalangan isteri.

Untuk itu, Abdurrani menyarankan agar semua pihak memberikan penjelasan bahwa secara hukum agama Islam dan hukum negara, poligami memang dibolehkan dan tidak bertentangan dengan aturan yang ada.

Sebelumnya, telah dilaporkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tengah menggodok qanun tentang Hukum Keluarga. Salah satu bab-nya mengatur tentang poligami yang membolehkan laki-laki menikahi empat perempuan.

Qanun tentang Hukum Keluarga tersebut masuk dalam Program Legislasi (Proleg) di akhir 2018. Saat ini juga, pembahasan masih dilakukan dan rencananya akan digelar Rapat Dengar pendapat Umum (RDPU) pada tanggal 1 Agustus 2019.

Wakil Ketua Komisi VII DPR Aceh, Musannif, mengatakan, draf qanun itu disusun oleh Pemerintah Aceh dan sudah diterima oleh pihak legislatif. Pembahasannya sudah dilalukan sejak awal tahun 2019.

“Dalam qanun itu, salah satu bab-nya mengatur tentang poligami. Poligami itu pada dasarnya dalam hukum Islam yang kita tahu dan di dalam Alquran pun diperbolehkan,” ujar Musannif pemerintah Aceh legalkan poligami, Sabtu (6/7).

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Pemerintah Aceh Legalkan Poligami Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply