Pesinetron Riza Syah Dianiaya Hanya Karena Perkara Parkir

256 views
Mantratoto

Kronologi Pesinetron Riza Syah Dianiaya Hingga Perut Ditendang Dan Tangan Lebam

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Pesinetron Riza Syah Dianiaya Oleh Orang Tak Dikenal

Indoharian – Perihal Pesinetron Riza Syah dianiaya maka ia langsung datang ke Polres Metro Jakarta Selatan guna untuk menjalani BAP yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Thana Yudha, pada hari Jumat (11/2/2022). Riza mengaku bahwa telah menjadi korban penganiayaan oleh orang yang tidak dikenal pada saat mau bermain badminton beberapa waktu yang lalu.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Gejala Utama Virus Omicron
Pemilik Warteg Perkosa Karyawan Di Cikarang, Selesai Perkosa Mencoba Bunuh Diri
AHY Meminta Kesetiaan Kader Dalam Perjuangan Partai

Usai menjalani BAP, Riza Syah akhirnya menjelaskan kronologi penganiayaan yang dialaminya kepada media. Riza menerangkan kalau ia pertama kali datang ke tempat badminton yang baru pertama kali dikunjunginya, lalu menitipkan kunci mobilnya ke pengelola karena parkiran yang saat itu penuh. “Jadi waktu itu mau main badminton di Jakarta Selatan, saya yang pertama kali ke sana karena yang tempat biasa penuh. Jadi pas saya yang datang pertama kali parkiran kebetulan memang penuh jadi saya akhirnya menitipkan kunci ke pengelola parkir di sana, dan saya pun masuk, ganti baju dan siap-siap untuk main,” kata Riza Syah ketika ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan. Tidak lama berselang, ada orang yang datang kepada Riza dan mengatakan kalau mobilnya sulit untuk dipindahkan karena mobilnya memiliki kopling yang berbeda. “Namun ibu-ibu datang karena gak bisa untuk mindahin mobil saya dengan alasan kalau susah mindahin kopling karena mobil saya mobil Eropa,” terang Riza.
Mendengar keluhan tersebut, Riza pun memutuskan untuk memindahkan mobilnya sendiri. Namun ternyata, mobilnya sudah dipindahin oleh seseorang yang tak dikenalnya secara ugal-ugalan.
“Jadi ibu itu kesusahan. Saya akhirnya turun tangan, tapi mobil saya ternyata sudah dibawa oleh orang yang tidak dikenal dan orang itu sangat temperamental dan emosian, dan bawa mobil saya secara maju-mundur ngak jelas,” tutur Riza. Melihat mobilnya yang dikendarai semaunya, Riza pun meminta balik kunci mobilnya, namun ia malah mendapatkan perlakuan yang kasar. “Saya minta kuncinya baik-baik dengan maksud biar saya saja yang mindahin dan setelah saya tanya baik-baik malah saya didorong dengan kata-kata yang kasar,” ujar Riza.
Riza pun tidak mau melawan dan memilih untuk masuk kemobil guna untuk memindahkan mobilnya. Namun tak berselang lama kemudian, ada seseorang yang menyuruhnya untuk keluar mobil. “Saya pun tidak meladeni dengan masuk mobil, setelah 10 menit kemudian saya masuk lagi (ke tempat badminton) ternyata saya pun dihadang oleh bapak-bapak tadi, mobil saya pun di ketok ‘keluar lu’,” terang Riza.
Kemudian, kembali datang seseorang yang tak dikenalnya langsung memukuli Riza secara membabi-buta.
“Akhirnya saya keluar dari mobil eh muncul lagi orang lain pake baju kotak-kotak pake kacamata dia langsung memukul saya secara membabi-buta, dari situ saya pun bilang ‘bapak jangan main hakim sendiri saya bisa saja laporin ke polisi’, dan bapak-bapak tersebut pun membalas bilang ‘laporin aja saya ga takut’,” beber Riza

Berdasarkan keterangan manajer pengelola tempat badminton, pelaku merupakan salah satu member di sana.
Atas kejadian Riza Syah Dianiaya tersebut, pesinetron Putri Untuk Pangeran itu mengalami memar di bagian perut dan tangannya. “Ada memar di perut, tangan, saya yang sempet menghindar, tangan saya pun kena. Dia main kaki juga, ketendang beberapa kali,” ujarnya. Sekadar informasi, Riza Syah melaporkan pelaku atas kasus dugaan penganiayaan pada tanggal 22 Januari 2022 lalu. Laporan Riza itu tercantum dalam nomor perkara LP/B/171/I/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Dalam laporan tersebut, tercantum pasal-pasal yang disangkakan kepada sang pelaku yang dituding melakukan tindak pidana penganiayaan yang tercantum dalam Pasal 351 KUHP.

Sumber : detik

 

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply