Petugas Dinsos Perkosa ODGJ Di Penampungan

96 views
Mantratoto

Bejatnya Seorang Petugas Dinsos Perkosa ODGJ Di Penampungan Kabupaten Karawang

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Petugas Dinsos Perkosa ODGJ Di Penampungan

Indoharian – Seorang Petugas Dinsos Perkosa ODGJ di penampungan yang dimana pria berinisial HYD (40) yang merupakan seorang petugas Satgas Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Karawang, harus bisa merayakan Lebaran di balik jeruji besi. Dia secara bejat memperkosa wanita orang dalam gangguan jiwa (ODGJ).

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, HYD yang merupakan seorang petugas Dinsos diketahui menyetubuhi ODGJ tersebut di penampungan milik Dinas Sosial Kabupaten Karawang.

“Korban yang berinisial HNA (20) merupakan seorang ODGJ yang sedang dirawat di penampungan, korban juga merupakan warga Bandung setiap hari HYD bertugas untuk mengurus kebutuhan penghuni penampungan seperti HNA korbannya,” ujar Wirdhanto, dalam keterangannya di Mapolres Karawang, hari Kamis (13/4/2023).

Wirdhanto menjelaskan, sebelum melakukan aksi bejatnya, pelaku terlebih dahulu menyuruh korbannya untuk mandi dulu, dan berganti pakaian.

“Pelaku Petugas Dinsos Perkosa ODGJ sebelum melakukan aksinya, biasa menyuruh korban untuk bisa membersihkan diri, dan mengganti pakaiannya dengan daster,” kata dia.

Kemudian pelaku beraksi pada saat tengah malam. Ketika melihat korban yang tidur dengan menggunakan daster, yang sebelumnya diminta dipakai korban oleh pelaku merasa tergoda.

“Pelaku mengaku karena dorongan hawa nafsu, melihat korbannya tidur dengan pakaian daster,” imbuhnya.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Claudia Wanita Cantik Yang Menipu Banyak Pria
Pemilik Lapak Judi Digerebek Polisi Di Deli Serdang
Horor PM Jepang Dilempar Bom Asap Saat Pidato

Peristiwa tersebut terjadi, pada hari Selasa (28/3/2023). Pelaku yang tengah memperkosa korban diketahui oleh seorang petugas Damkar yang tengah piket di sekitar lokasi.

“Ketahuannya hari Selasa (28/3) karena letak kantor Damkar yang berdekatan dengan rumah singgah itu, saksi yang merupakan seorang petugas Damkar yang sedang piket menaruh curiga karena mendengar suara gaduh. Saat dihampiri ke lokasi, ternyata HYD tengah memperkosa HNA,” ucap Wirdhanto.

Saksi kemudian, melaporkannya ke Kepala Dinas Sosial serta ke pihak kepolisian. Pelaku kemudian berhasil diamankan pada hari Rabu (12/4/2023).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan dengan pasal 285 Juncto pasal 286 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan melakukan persetubuhan terhadap perempuan.

“Pelaku Petugas Dinsos Perkosa ODGJ terancam pasal 285 Juncto pasa 286 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan melakukan persetubuhan terhadap seorang perempuan, diancam paling lama 12 tahun penjara,” pungkasnya.

Sumber : Detik

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply