PKPU Larangan Mantan Korupsi Nyaleg Berpotensi di Gugat

1080 views
Mantratoto

PKPU Tentang Larangan Mantan Korupsi Nyaleg Sangat Rawan di Gugat

Alam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video

Indoharian – PKPU Larangan Mantan Korupsi Nyaleg Berpotensi di Gugat

 

Indoharian – Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD menilai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) bertentangan hukum jika tetap menyertakan aturan tentang Larangan Mantan Korupsi Nyaleg, menurut Mahfud, PKPU pencalonan yang akan di konsultasikan KPU dengan Komisi II DPR hari ini berpeluang besar untuk diperkarakan di Mahkamah Agung.

“Iya itu bisa dianggap bertentangan dengan hukum dan dapat diabaikan atau diperkarakan, perkaranya dengan JR (Judicial Review) ke Mahkamah Agung (MA),” ungkap Mahfud.

Mahfud mengakui sependapat dengan gagasan norma tentang Larangan Mantan Korupsi Nyaleg, namun semestinya aturan tidak dibuat oleh Komisi Pemilihan Umum ditingkat PKPU, melainkan setingkat undang-undang.

Kata Mahfud, UU tidak melarang mantan narapidana maju sebagai caleg.

“Larang jadi caleg itu bagus dan benar tetapi kalau KPU yang melarang itu salah karena menurut UUD memberi hak asasi atau memberikan hak asasi dan mencabutnya harus dengan UU tidak bisa dengan KPU,” ungkap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
KTM Duke790 Di Eropa itu di Pamerkan di EICMA di Milan
Tsamara Disemprot Media Rusia Karena Kritik Vladimir Putin
Denny Andrian Kusdayat, Pelapor Sukmawati Diancam Agar Mencabut Laporannya

 

Untuk itu, sebaiknya pengaturan tentang larangan mantan narapidana korupsi yang akan maju sebagai caleg diproses aturannya oleh Pemerintah dan DPR.

“Kalau itu bagus diproses saja kepada Pemerintah dan DPR agar dibuat ketentuan khusus seperti itu atau lebih baik Undang-Undang,” kata Mahfud.

Sementara Ketua DPR Bambang Soesatyo tetap meminta draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang dirancang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Itu disampaikan Bambang, menyusul rencana KPU yang akan mengkonsultasikan draf PKPU pencalonan Pemilihan Legislatif ke Komisi II DPR.

Dalam draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum pencalonan yang akan dikonsultasikan KPU dengan Komisi II DPR hari ini, diketahui tetap disertakan norrma Larangan Mantan Korupsi Nyaleg, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, mengaku optimistis usulan larangan calon anggota legislatif dari mantan narapidana korupsi bisa diterima oleh semua pihak.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan Larangan Mantan korupsi Nyaleg Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply