PN Cibinong Bebaskan Pemerkosaan Anak, KPAI Pecat MA

719 views
Mantratoto

MA Beri Sanksi Atas Kasus PN Cibinong Bebaskan Pemerkosaan Terhadap 2 Anak Dibawah Umur

Alam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kuliner

IndoharianPN Cibinong Bebaskan Pemerkosaan Anak, KPAI Pecat MA

 

Indoharian – Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi pada tiga hakim PN Cibinong Bebaskan Pemerkosaan terhadap dua anak di bawah umur. Ketiga hakim itu berinisial MAA, CG, dan RAR.

“Majelis hakim dianggap lalai memberikan hak-hak anak dalam persidangan, maka MA menjatuhkan sanksi berupa pembinaan di Pengadilan Tinggi Bandung,” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah, Selasa (30/4).

Abdullah mengatakan, ketiga hakim itu disanksi lantaran vonis bebas yang dijatuhkan pada terdakwa kasus pemerkosaan dua anak di bawah umur mengundang perhatian dan reaksi keras dari masyarakat.

“Sehingga pengaduannya sampai di MA. Pimpinan MA langsung memerintahkan badan pengawasan untuk klarifikasi dan verifikasi pengaduan tersebut,” ucapnya.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Soal TKN hormat “Siap Presiden” Jokowi: Saya Juga Bisa!
BPN Sebut TKN Curang Dalam Pemilu 2019, Jangan Spekulasi!
Bawaslu Sindir Server KPU Di-setting Menangkan Jokowi

Selain ketiga hakim, MA juga menjatuhkan sanksi pada Ketua PN Cibinong Bebaskan Pemerkosaan berinisial LJ lantaran dianggap lalai memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap anggotanya.

Untuk mengisi kekosongan pimpinan PN Cibinong, kata Abdullah, pihak Pengadilan Tinggi Bandung akan langsung melantik ketua pengadilan yang baru hari ini.

Majelis hakim PN Cibinong memutus bebas terdakwa HI (41) yang didakwa melakukan kejahatan seksual terhadap dua anak tetangganya yang berusia 14 tahun dan tujuh tahun.

Putusan itu menimbulkan protes di masyarakat. Pada 26 April lalu, Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH Apik) mengadukan hakim PN Cibinong ke Komisi Yudisial.

LBH Apik juga membuat petisi dalam website change.org untuk menggalang dukungan agar proses pengadilan di tingkat kasasi nantinya lebih adil.

Dalam petisi tersebut dijelaskan bahwa proses pengadilan menunjukkan banyak kejanggalan. Salah satunya adalah pendamping kedua korban atau orang tua diminta untuk keluar ruangan saat mereka dicecar pertanyaan oleh hakim.

Selain itu, persidangan yang semestinya dipimpin oleh tiga majelis hakim PN Cibinong Bebaskan Pemerkosaan, hanya didatangi oleh seorang hakim.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

aktor aktris Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan kriminal kuliner news olahraga otomotif PN Cibinong Bebaskan Pemerkosaan Politik teknologi Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video wisata

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply