Peraturan Baru, PNS Dilarang Berlibur Saat Ini!

584 views
Mantratoto

PNS Dilarang Berlibur Sebelum Indonesia Terhindar Dari Corona

Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, PNS Dilarang Berlibur

Indoharian – Peraturan Baru, PNS Dilarang Berlibur Saat Ini!

INDOHARIAN.COM – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengeluarkan aturan baru yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS Dilarang Berlibur selama virus corona (Covid-19) masih menyebar di Indonesia.

PNS Dilarang Berlibur, Kebijakan tersebut terfokus dalam Surat Penyebaran Menteri PANRB Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Penyebaran Menteri PANRB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan aktivitas Berpergian ke Luar Daerah atau Kegiatan Mudik bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang keras melakukan aktivitas berpergian ke luar daerah atau aktivitas mudik lainnya sampai wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dinyatakan benar-benar bersih dari Covid-19, tulis Menteri PANRB Tjahjo Kumolo dalam Surat Edaran itu, Pada hari Selasa (7/4/2020).

Tjahjo menyampaikan, jika seorang PNS terpaksa harus beraktivitas di luar kota, maka yang harus di wajibkan selalu melaporkannya kepada pihak atasan.

Namun jika terdapat Aparatur Sipil Negara yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari atasannya masing-masing, tegasnya.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Herd Immunity Hadapi Corona
Polisi Menangkap ODP Bandel
Hatta Ali Pensiun

Semua Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di kementerian, lembaga, daerah pun diminta untuk selalu memastikan agar PNS yang bekerja pada lingkungan instansi pemerintah bersangkutan tidak melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah atau kegiatan mudik.

Apabila adanya Aparatur Sipil Negara yang melanggar hal itu, maka yang bersangkutan akan diberikan sanksi disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Nilai Kinerja Pengawas Negeri Sipil, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, terangnya.

Lalu hal yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dan perjalanan dinas, seluruh pelaksanaan tatap muka yang menghadirkan banyak peserta, baik di lingkungan instansi pusat maupun instansi daerah agar ditunda atau dibatalkan dahulu.

Kegiatan di atas diutamakan diselesaikan dengan memanfaatkan teknologi informasi atau melalui media elektronik yang tersedia.

PNS Dilarang Berlibur, Jikalau berdasarkan keharusan yang sangat tinggi harus dilaksanakan dalam rapat atau kegiatan lainnya di kantor agar memperhatikan jarak aman antar peserta rapat, tambahnya.

Sumber: Liputan6.com

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news PNS Dilarang Berlibur Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply