Polemik Ganja, Tanaman Atau Narkotika ?

589 views
Mantratoto

Polemik Ganja Menjadi Perbincangan Hangat Belakangan Ini Yang Merupakan Tanaman Untuk Kebutuhan Medis Atau Narkotika

Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Polemik Ganja

Indoharian – Polemik Ganja, Tanaman Atau Narkotika ?

INDOHARIAN – Tanaman ganja kembali menjadi polemik. Perdebatan Polemik ganja itu obat medis atau psikotropika tak kunjung berakhir.

Di Indonesia, sejak anak-anak masuk ke bangku sekolah, nama jenis tanaman ini sudah diperkenalkan. Para guru memperkenalkan nama ganja sebagai benda yang harus diwaspadai dan dihindari karena bahayanya.

Pada akhirnya ganja populer sebagai benda atau barang yang wajib dihindari. Dalam kuis atau ujian pun, siswa dengan lancar menjawab bahwa ganja adalah barang terlarang dan diharamkan pula.

Namun dengan seiringnya waktu berjalan ganja justru sering mendorong sejumlah oknum siswa untuk mengetahuinya dengan caranya sendiri. Yakni ‘coba-coba’, ‘mencoba lagi’ hingga akhirnya ketagihan.

Dalam beberapa kasus yang diungkap Kepolisian, ada beberapa siswa tertangkap atau terciduk karena menghisap ganja. Pada umumnya di kasus tawuran antarsiswa dan antarremaja pun tak jarang ada yang kedapatan urinenya menunjukkan positif mengonsumsinya.

Dan bukan hanya di kalangan pelajar, tak jarang Kepolisian mendapat kasus penggunaan dan peredaran ganja di kalangan mahasiswa. Polres Metro Jakarta Selatan, misalnya, pernah melakukan operasi di kampus-kampus dan menemukan kasus penyebaran ganja sekaligus menangkap pelakunya.

Dalam hal penegakan hukum, setiap hari seluruh kepolisi di Indonesia menungkapkan kasus narkoba. Salah satunya kasus peredaran ganja sebagai salah satu narkoba paling populer.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
PAN Kritik Anies Baswedan Soal Buka Bioskop, Begini Katanya
Keponakan SBY Maju Pilkada Pacitan, Demokrat Gak Mendukung?
Daftar Jagoan PDIP Di Pilkada, Salah Satunya Cucu Ma’ruf Amin

Kepolisian juga tidak ada henti-hentinya melakukan penindakan. Penangkapan kasus disertai barang bukti dari satu gram sampai ratusan kilogram, ada juga dalam skala lebih besar, yakni beberapa ton yang diangkut dengan truk.

Pengungkapan kasus-kasus narkoba khususnya ganja selalu mengharuskan polisi bertarung secara keras dengan pengedar dan bandar-bandar. Kalau sudah seperti itu maka nyawa taruhannya.

dibeberapa kasus, bandar atau pengedar selalu melakukan perlawanan saat ditangkap dan berusaha sekuat tenaga menyerang balik polisi.

Contoh, paling anyar, anggota Polri dianiaya saat menangkap kasus narkoba jenis ganja di dalam botol minuman keras di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Rabu (12/8).

Ganja atau mariyuana adalah yang sering disebut psikotropika yang mengandung tetrahidrokanabinol dan kanabidiol yang membuat pemakainya mengalami euforia. Ganja biasanya dibuat menjadi rokok untuk dihisap supaya efek dari zatnya bereaksi.

Tanaman semusim ini tingginya bisa sampai sekitar dua meter. Berdaun menjari dengan bunga jantan dan betina ada di tanaman berbeda (berumah dua).

Bunganya kecil-kecil dalam dompolan di ujung ranting. Ganja hanya tumbuh di pegunungan tropis diketinggian di atas 1.000 meter di atas permukaan laut (dpl).

Ganja sudah menjadi simbol budaya hippie yang pernah populer di Amerika Serikat. Hal ini biasanya dilambangkan dengan daun ganja yang berbentuk khas.

Selain itu, menurut Wikipedia, ganja dan opium juga sering disebut sebagai simbol perlawanan terhadap arus globalisasi yang dipaksakan negara kapitalis terhadap negara berkembang.

Di India, sebagian Sadu yang menyembah Dewa Siwa sering menggunakan produk derivatif ganja untuk melakukan ritual penyembahan dengan cara menghisap hasis melalui bong dan minum bhang.

Dibeberapa negara memang sudah melegalkan penggunaan ganja di masyarakat. Sejak 10 Desember 2013, misalnya, Uruguay melegalkan ganja untuk diperjualbelikan dan dikonsumsi di negara tersebut.

Di Indonesia hingga kini, ganja sudah termasuk dalam jenis narkotika golongan I menurut Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Karena itu, penggunaannya dilarang keras.

Bukan hanya ganja, jenis narkotika golongan I yang lain yaitu sabu-sabu, kokain, opium dan heroin. Izin penggunaan terhadap narkotika golongan I hanya dibolehkan dalam hal-hal tertentu, terutama untuk kepentingan penelitian dan medis.

Namun kabar sangat mengagetkan publik menjadi besar Polemik Ganja di akhir Agustus 2020, nyatanya ganja sudah lama menjadi salah satu tanaman obat binaan Kementerian Pertanian RI.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sudah menetapkan ganja atau dengan nama latin Cannabis sativa ke dalam daftar tanaman obat komoditas binaan Kementerian Pertanian (Kementan).

Ketetapan itu tertulis dalam Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian. Keputusan menteri (kepmen) itu ditandatangani Syahrul Yasin Limpo pada 3 Februari 2020.

Kepmen Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 itu sudah terbit tujuh bulan lalu. Bahkan 14 tahun lalu terbit Kepmentan 511/2006 tentang Jenis Komoditi Tanaman Binaan Direktorat Jenderal Perkebunan, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan dan Direktorat Jenderal Hortikultura.

Namun Kepmen Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 yang baru ramai akhir pekan ini. Padahal 14 tahun lalu terbit Kepmentan 511/2006 yang juga menempatkan ganja sebagai salah satu tanaman obat binaan Kementan.

Kenapa publik dan pihak terkait baru meributkan sekarang? Atau mungkinkah publik tidak jeli atas isi produk hukum tersebut?

Padahal–merujuk munculnya sumber awal berita yang menghebohkan dan menggemparkan tersebut–Kepmentan
104/KPTS/HK.140/M/2/2020 itu ada di laman resmi Kementerian Pertanian.

Baru diunggah di laman itu atau publik dan instansi terkait tidak tanggap serta tidak jeli terhadap substansi Kepmen tersebut?

Dalam lampiran Kepmentan 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 yang diunduh dari laman Kementerian Pertanian di Jakarta, Sabtu (29/8), ganja tercantum pada nomor 12 di daftar tanaman obat di bawah binaan Direktorat Jenderal Hortikultura Kementan, Polemik Ganja.

Sumber : Merdeka

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Polemik Ganja Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply