Polisi Menangkap Penelantar Kucing Yang Menjadi Viral Di Pekanbaru

220 views
Mantratoto

Sebanyak 6 Ekor Yang Mati, Penelantar Kucing yang Viral di Pekanbaru Akhirnya Di Tangkap Polisi

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Polisi Menangkap Penelantar Kucing Yang Menjadi Viral Di Pekanbaru

Indoharian – Personel Kepolisian Unit Reserse Kriminal Polsek daerah Tampan, Pekanbaru, telah menangkap pelaku penelantar kucing. Tertangkapnya di sekitar
daerah Sumatera Barat,
tersangka yang berinisial YF tersebut yang tidak ditahan karena bisa kena ancaman hukumannya selama 9 bulan di penjara.

Kasus penelantar kucing tersebut yang dimana telah ditelantarkan oleh pemilik ini sempat menjadi viral di media sosial. Hal tersebut lantas membuat komunitas
pecinta hewan tersebut langsung melaporkan tersangka berjenis kelamin perempuan 34 tahun ke Polsek daerah Tampan, Pekanbaru.

Video yang menjadi viral tersebut tampak jelas memperlihatkan sejumlah hewan kucing yang telah mati dan membusuk dalam kandang. Sementara yang masih hidup
kondisinya sangatlah memprihatinkan karena sudah hampir sepekan yang tidak dikasih makan dan minum.

“Ada sebanyak 6 ekor yang sudah mati,” kata Pria Budi SIK selaku Kepala Polresta Pekanbaru Komisaris Besar yang didampingi oleh Kapolsek Tampan Komisaris
I Komang Aswatama, pada hari Jum’at petang, tanggal 7 Oktober 2022.

Pria pun menjelaskan bahwa tersangka telah meninggalkan sejumlah hewan tersebut di rumahnya di Jalan Purwodadi, Kecamatan Tuah Madani. Rumah tersebut telah menjadi
tempat untuk penitipan hewan tersebut dan tersangka pun mendapatkan donasi atas jasanya.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Beginilah Sosok Heru Budi Hartono
Sosok Heru Budi Hartono, Orang Terdekat Jokowi
Pemerintah Melakukan Cek Kualitas Pertalite yang Dikatakan Boros

Selain itu juga, tersangka juga yang mengadopsi banyak kucing liar dan untuk dibawa ke rumah. Dari sanalah, tersangka juga mendapatkan sejumlah uang karena yang
telah membuka donasi di media sosial.

“Hal ini dilakukan tersangka semenjak tahun 2018, tapi belakangan tersangka mengaku donasi yang diterima tersebut tidak cukup untuk membiayai hewan tersebut,” kata Pria.

Tersangka Kabur ke Padang
Mengetahui perbuatannya menjadi viral, tersangka langsung meninggalkan Pekanbaru dan kabur ke kota Padang, Sumatra Barat. Tersangka tinggal selama beberapa hari di
saja di rumah keluarganya sebelum akhirnya ditemukan oleh petugas.

“Jadi kesalahannya adalah kenapa ditinggalkan dan tak dirawat, alasannya karena uang yang diterima tidaklah seimbang sehingga tidak mampu untuk bisa merawat,” jelas Pria.
Kepada penyidik, tersangka mengaku hanya yang sebagai penitipan hewan tersebut dan memelihara kucing liar dari jalanan. Tersangka membantah kalau menjual hewan tersebut.
Atas perbuatannya karena penelantar kucing, tersangka pun dijerat dengan Pasal 302 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sumber : liputan 6

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply