Polisi Ringkus Sindikat Penyelundupan Sabu Cair Dari Malaysia

731 views
Mantratoto

Sindikat Penyelundupan Sabu Cair Berhasil Di Ringkus Polisi Dari Malaysia Ke Indonesia

Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Sindikat Penyelundupan Sabu

INDOHARIAN – Polisi Ringkus Sindikat Penyelundupan Sabu Cair Dari Malaysia

INDOHARIAN.COM – Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai DKI Jakarta meringkus tersangka sindikat penyelundupan sabu jenis sabu cair dari Malaysia ke Indonesia. Sabu cair itu diselundupkan dengan cara dimasukkan ke dalam bola mainan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, kasus itu berawal dari pertengahan Januari 2020. Pada saat itu, Bea Cukai DKI Jakarta memberikan informasi mendapati kecurigaan paket berupa narkoba yang dikirim melalui paket pos dari Malaysia.

“Berawal hari Rabu tanggal 29 Januari kita kembali dapat informasi dari teman-teman Bea Cukai bahwa akan ada pengiriman paket control delivery dari Malaysia ke satu kantor pos di Cianjur,” katanya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (3/2).

Lalu sesudah mendapat informasi bahwa paket itu akan dikirim ke Cianjur, pihak kepolisian langsung melakukan koordinasi dengan pihak Bea Cukai Jawa Barat. Lalu mengamankan seorang berinisial D yang saat itu mengambil paket tersebut.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Pengesahan Panja Jiwasraya
PNS Perkosa Siswi SMA
bakso tikus dimadiun

“Kita mulanya mengamankan 1 orang inisialnya D di Cianjur. Dia coba mengambil barang,” ujarnya.

Dari keterangan D, Yusri menjelaskan, tersangka sindikat penyelundupan sabu hanya disuruh mengambil barang oleh dua orang yang ingin menyewa rukonya. Dari situlah polisi menangkap 3 orang berinisial I, E dan R.

“Lalu kita tangkap tersangka R, yang ketiga saudara E dan I ini suami istri dan sang pemesan barang,” terangnya.

Polisi kemudian membuka barang kiriman yang berasal dari Malaysia itu dan ditemukan 5 buah bola mainan anak-anak. Bola itu berisi sabu cair.

“Paket itu berbentuk seperti mainan anak. Ada 5 paket bentuk mainan anak isinya sabu-sabu cair, ini modus baru. Ini 5 bola totalnya 1.962 gram atau hampir 2 kilo, ini masih berat kotornya aja,” kata Yusri.

“Cara gunakannya ini ada lubangnya, saat dikeluarkan cairan itu mengeras, itulah sabu-sabunya,” sambungnya.

Atas perbuatannya, para sindikat penyelundupan sabu dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 UU RI nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika. Para tersangka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Sumber : Merdeka

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Sindikat Penyelundupan Sabu Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply