Polisi Selidiki Laporan Kasus Ade Armando Soal Meme Anies

934 views
Mantratoto

Polisi Selidiki Laporan Kasus Ade Armando Perihal Gambar Meme Berupa Foto Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Pertemuan Tertutup PKS Nasdem

Indoharian – Polisi Selidiki Laporan Kasus Ade Armando Soal Meme Anies

INDOHARIAN.COM – Polda Metro Jaya sedang tengah menyelidiki laporan Kasus Ade Armando terkait dengan unggahan sebuah gambar meme berupa foto Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di akun Facebook miliknya.

Diketahui, laporan tersebut dibuat oleh anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Fahira Idris ke Polda Metro Jaya, pada haru Jumat (1/11/2019) malam.

“Masih dalam penyelidikan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono pada saat dikonfirmasi, pada hari Sabtu (2/11/2019).

Nantinya, lanjut Argo, penyidik juga akan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk pelapor dan yang terlapor untuk diminta klarifikasi ihwal laporan tersebut.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Penggeledahan Kantor Walikota Medan
Rencana Bom Bunuh Diri
Momen penusukan Wiranto

“Diklarifikasi dengan pelapor dan juga saksi-saksi,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.

Sebelumnya, pernah juga terjadi Kasus Ade Armando dipolisikan oleh anggota DPD RI Fahira Idris terkait dengan unggahan meme berupa foto Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di akun facebooknya.

Dalam unggahan tersebut, terlihat foto Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang menggunakan pakaian dinas lengkap diubah seperti menggunakan riasan layaknya wajah tokoh fiksi Joker. Meme atau gambar tersebut juga disertai kalimat yang berbunyi ‘Gubernur Jahat Berawal dari Menteri yang Dipecat’.

Menurut anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Fahira Idris sosok yang dirinya laporkan tersebut telah mengakui kalau meme Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan versi Joker adalah unggahan miliknya. Namun gambar tersebut bukan buatan Ade Armando sendiri, melainkan garapan orang lain, Ade sendiri hanyalah mengunggah di sosial media facebook saja.

Kendati demikian, bagi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Fahira Idris, Ade Armando telah melanggar Undang-Undang (UU) dengan mencemarkan nama baik seseorang. Apalagi, tokoh tersebut merupakan orang nomor satu di Ibu kota DKI Jakarta.

Laporan tersebut teregister di dalam nomor laporan LP/7057/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus, pada tanggal 1 November 2019. Kasus Ade Armando dilaporkan dengan Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sumber : CNNIndonesia

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian Kasus Ade Armando news Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply