Polri Menangkap 10 Tersangka Jaringan Narkoba Malaysia-Indonesia

184 views
Mantratoto

Selundupkan Sabu Seberat 50 Kg, Polri Menangkap 10 Tersangka Jaringan Narkoba Malaysia-Indonesia

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Polri Menangkap 10 Tersangka Jaringan Narkoba Malaysia-Indonesia

Indoharian – Polri melakukan penegakan hukum pada awal tahun 2023 dengan berhasil menangkap sebanyak 10 tersangka jaringan narkoba Malaysia-Indonesia yang telah menyeludupkan sabu-sabu seberat 50 kg dari Negeri Jiran menuju ke perairan Aceh.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri yang bernama Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan pengungkapan ini merupakan atas kerja sama antara Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai.

“Diawali dengan adanya informasi jaringan narkoba Malaysia-Indonesia yang diterima oleh Polda Aceh pada akhir Desember, setelah yang ditelusuri oleh jajaran Polri berkoordinasi dengan Bea Cukai di awal bulan Januari, maka dilakukan penangkapan terhadap beberapa orang pelaku,” ujar Ramadhan.

Ia menyebutkan, pelaku yang ditangkap mempunyai peran berbeda-beda, ada yang berperan sebagai kurir, penyedia, pengatur dan untuk pemilik barang yang diketahui merupakan warga negara Malaysia. Penyidik masih belum mengetahui siapakah pemesan dari barang terlarang tersebut, namun dua dari 10 orang tersangka merupakan narapidana dengan hukuman mati yang telah mengendalikan peredaran gelap narkoba dari dalam lembaga pemasyarakatan.

“Betul ada narapidana yang terlibat, jadi ada dua orang yang kami ungkap atas kerja sama dengan Ditjen PAS atas nama Zulkifli perkaranya narkoba divonis mati,” ucap Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Kombes Pol Jayadi menyebut.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Pilot WNI Ditangkap di Filipina Gegara Bawa Senjata Ilegal
Mainan Viral Lato Lato Mulai Meresahkan Warga
Teka Teki Capres PDIP Yang Ada di Kantong Megawati

Peran Para Tersangka Para tersangka yang berhasil ditangkap, yakni tiga orang yang berperan sebagai kurir darat (Irwan, Aidil, Edy). Tiga orang yang bertindak sebagai penjemput lau atau tekong (Bukhari, M Jaiz, dan Sabran). Kemudian satu orang yang berperan sebagai pencari tekong dan kapal, yang bernama Usman.

Tersangka berikutnya adalah satu orang sebagai transporter atau kurir darat bernama Rizal. Lalu dua orang yang sebagai pengendali yang masing-masing merupakan warga binaan atas nama Zulkifli dan Hery Setiawan. Satu orang yang berinisial Mr X yang merupakan warga negara Malaysia masuk daftar pencarian orang (DPO).

Adapun modus operandi yang dilakukan para tersangka, yaitu menyelundupkan narkotika dari negara Malaysia melalui perairan Aceh dan Sumatera Utara dengan memanfaatkan jasa kurir untuk bisa mengirim ke pemesan. Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) tentang Narkotika subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Udang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Ancaman untuk Pasal 114 pidana mati, seumur hidup kemudian ancaman pidana subsidernya penjara seumur hidup paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

“Kami terus akan bekerja sama untuk bisa mengembangkan, karena ada beberapa yang menjadi target jaringan narkoba Malaysia-Indonesia yang belum terungkap,” kata Jayadi.

sumber : liputan6

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply