Polri Soal Maria Lumowa: Mampus, Belanda Tak Membantumu

483 views
Mantratoto

Polri Soal Maria Lumowa Si Pembobol Bank BNI Senilai 1,7 Triliun Tak Di Dampingi Kedubes Belanda

Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Polri Soal Maria Lumowa

IndoharianPolri Soal Maria Lumowa: Mampus, Belanda Tak Membantumu

INDOHARIAN.COM – Kedutaan Besar (Kedubes) Belanda tak akan memberikan pendampingan hukum kepada pelaku pembobol bank BNI Maria Pauline lumowa pada kasus pembobolan kas bank negara indonesia (BNI) 1.7 Triliun, polri Soal Maria Lumowa.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Kepala Divsisi Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono. Polri soal Maria Lumowa, Kendati, Kedubes Belanda menyiapkan beberapa nama pengacara agar dipilih untuk mendampingi Maria Lumowa pada pemeriksaan dalam Bareskrim Polri.

”Pemeriksa telah surati Kedubes Belanda. Jawaban Kedubes tak akan mendampingi Maria tapi menyiapkan nama lawyer. Silakan dipilih yang mana segera dipilih,” sebut Irjen Argo pada Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, pad ahari Kamis 16 Juli 2020.

Pada kasus tersebut, penyidik Bareskrim sudah memeriksa sebanyak 14 saksi. Sedangkan Maria Lumowa belum dimintai keterangan lantaran belum terdaopat pengacara yang bisa mendampinginya.

”14 saksi telah diperiksa, termasuk saksi yang tengah menjalani hukuman, yang telah bebas,” ucap Argo saat di mintai keterangan.

Sejauh ini, penyidik sudah menyita aset-aset yang dimiliki oleh tersangka Maria Pauline Lumowa dengan senilai Rp 132 miliar. Pencarian serta penyitaan aset dilaksanakan selama Maria kabur ke luar negeri.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Bocoran ninja ZX-25R
Omas meninggal dunia
Van Dijk bunuh diri

Penyidik berusaha menangani serta menyelesaikan perkara tersebut secepat mungkin, mengingat kasus pembobolan BNI senilai Rp 1,7 triliun itu akan dinyatakan kedaluwarsa pada Oktober 2021.

Buron 17 Tahun

Pada kasus pembobolan Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit palsu atau editan, polisi sudah memastikan 16 orang menjadi pelaku termasuk Maria Pauline Lumowa serta Adrian Waworuntu.

Terdapat periode Oktober 2002 sampai dengan Juli 2003, dari perusahaan Bank BNI juga meminjamkan dana sebesar senilai Rp 1,7 triliun kepada salah satu PT Gramarindo Group yang juga dipimpin oleh seorang Maria Pauline Lumowa bersama dengan Adrian Waworuntu.

Pada bulan Juni 2003, pihak perusahaan BNI yang juga heran pada transaksi keuangan dari PT Gramarindo Group juga mulai melaksanakan penyelidikan dan juga menemukan kalau perusahaan tersebut tidak pernah melakukan ekspor.

Kepastian Letter of Credit editan ini selanjutnya dilaporkan pada pihak Mabes Polri, tapi Maria Pauline Lumowa telah dahulu terbang ke Singapura bulan September 2003 atau sebulan sebelum dipastikan menjadi tersangka oleh tim khusus yang telah dibentuk oleh Mabes Polri.

Pada kasus tersebut Polri Soal Maria Lumowa, Adrian bersama 14 orang lainnya sudah menjalani hukuman. Sedangkan Maria Pauline kabur ke luar negeri selama 17 tahun sampai akhirnya berhasil diekstradisi dari Serbia pada hari Kamis 9 Juli lalu.

Sumber: Liputan6.com

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Polri Soal Maria Lumowa Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply