Polri Tangani Kasus OTT Yang Di Terima Dari KPK Yang Melibatkan Rektor UNJ
INDOHARIN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada Rabu 20 Mei 2020 di berikan ke Porli, kini Polri tangani kasus OTT. Penyidik mengamankan pihak yang terlibat dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dan Kemendikbud dengan barang bukti uang USD 1.200 juga Rp 27 juta.
Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto menyampaikan, kasus tersebut telah dilimpahkan dari KPK ke Polri dengan mengingat sejumlah pertimbangan.
Sesudah dilaksanakan saat ini Polri tangani kasus OTT, belum ditemukan alasan pelaku penyelenggara negara sampai kemudian dengan mengingat kewenangan, tugas pokok, serta fungsi KPK, maka KPK melalui unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan menyerahkan kasus tersebut kepada Kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum, tutur Karyoto dalam keterangannya, Jumat (22/5/2020).
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
pengakuan Mbah Minto |
Mikel Arteta datang |
cara APM menjual mobil |
Juru Bicara KPK Ali Fikri menambahkan, OTT berawal dengan adanya bantuan dan informasi dari pihak Itjen Kemendikbud kepada KPK perihal dugaan akan adanya penyerahan sejumlah uang yang diduga dari pihak Rektor UNJ kepada pejabat di Kemendikbud.
Kemudian tim KPK beserta tim Itjen Kemendikbud menjelaskan informasi tersebut serta kelanjutannya diamankan Dwi Achmad Noor beserta dengan barang bukti jenis uang sebesar USD 1.200 dan Rp 27.500.000, ujar Ali.
Dugaan adanya korupsi dalam kasus ini berawal dari langkah Rektor UNJ sekitar 13 Mei 2020 yang diduga telah meminta kepada Dekan Fakultas dan Lembaga di UNJ untuk mengumpulkan uang THR dengan jumlah Rp 5 juta melalui Dwi Achmad Noor.
Akan Diserahkan ke Pejabat Kemendikbud
THR itu rencananya segera diserahkan terhadap Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud serta beberapa staf SDM di Kemendikbud.
Tepat pada 19 Mei 2020 terkumpul uang dengan jumlah sebesar Rp 55 juta dari 8 Fakultas, 2 Lembaga Penelitian dan Pascasarjana.
Tepat pada tanggal 20 Mei 2020, Dwi Achmad Noor mengambil uang dengan jumlah sebesar 37juta ke kantor Kemendikbud, selanjutnya langsung diserahkan kepada Karo SDM Kemendikbud sebesar Rp 5 juta, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud sebesar Rp 2,5 juta dan Parjono serta Tuti masing-masing sebesar Rp 1 juta. Sesudah itu Dwi Achmad Noor dibawa oleh tim KPK serta Itjen Kemendikbud.
Sebelum Polri tangani kasus OTT, KPK melaksanakan serangkaian permintaan keterangan antara lain terhadap Komarudin (Rektor UNJ), Dwi Achmad Noor, Sofia Hartati, Tatik Supartiah , Diah Ismayanti , Dinar Suliya serta Parjono.
Sumber: Liputan6.com
Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Polri Tangani Kasus OTT Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com