Polri Ungkap Pagar Laut Masih Ada 14 Km yang Belum Dicabut

52 views
Mantratoto

Polri Temukan 14 Km Pagar Laut yang Belum Dicabut

Polri Temukan 14 Km Pagar Laut yang Belum Dicabut

Polri Temukan 14 Km Pagar Laut yang Belum Dicabut

IndoHarian – Polri Ungkap Pagar Laut Brigjen Hero Henrianto Bachtiar, Direktur Direktorat Polisi Perairan (Dit Polair) Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Korpolairud) Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam), menyampaikan bahwa masih ada pagar laut sepanjang 14 kilometer yang belum dicabut. Hero menjelaskan, pencabutan pagar laut tertunda hari ini karena kondisi cuaca buruk. Meski demikian, Polri Ungkap Pagar Laut tetap melanjutkan upaya pencabutan bambu untuk pemagaran sesuai arahan dari Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut III.

“Terhitung saat ini ada 16 km yang berhasil dicabut untuk hitungan yang belum dicabut masih tersisa 14 km lagi. Proses ini akan terus berjalan sesuai perintah komando dari Lantamal yang menjadi panduan kami,” ujar Hero Henrianto, di Markas Dit Polairut, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (29/1/2025).

Kolaborasi Antar Instansi dalam Pencabutan Pagar Laut

Hero menekankan pencabutan pagar laut ini tidak hanya dilakukan oleh Polri tetapi juga melibatkan instansi lain yang berwenang di wilayah laut.

Namun, pencabutan tidak bisa dilaksanakan hari ini karena kondisi cuaca yang buruk. “Cuaca menjadi kendala utama. Kita akan melihat kondisi ke depannya dan melakukan kegiatan lanjutan jika memungkinkan,” jelas Hero.

Tim kami telah berusaha mencapai lokasi pagar laut yang akan dicabut oleh personel Dit Polair di wilayah Karang Serang, Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Namun, ombak besar menuju lokasi tersebut membuat kegiatan tersebut dibatalkan. “Kondisi cuaca tidak mendukung, dengan ombak mencapai ketinggian 1 hingga 2 meter, dan laporan dari anggota di lapangan menunjukkan ombak yang lebih tinggi lagi, sehingga tidak memungkinkan untuk melaksanakan kegiatan pencabutan,” jelas Hero.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Preman Viral Memalak Penjaga Konter HP Akhirnya Ditangkap
Prabowo dan Anwar Ibrahim Sepakati Kerja Sama Strategis
Radja Nainggolan Ditangkap Polisi Kasus Penyelundupan Kokain

Status dan Legalitas Pagar Laut Membingungkan

Pagar laut membentang sepanjang 30,16 km dari Desa Muncung hingga Pakuhaji, Tangerang, dengan struktur berupa bambu ditancapkan di dasar laut. Pemiliknya belum teridentifikasi sampai saat ini. Kasus ini semakin rumit setelah diketahui bahwa area tersebut memiliki Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).”

Temuan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menunjukkan bahwa terdapat sekitar 263 bidang tanah yang berbentuk (SHGB). Informasi dari Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang diterima dari Kementerian ATR/BPN. Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) tersebut menunjukkan bahwa sertifikat tersebut diterbitkan pada 2023.

Sumber: KOMPAS.com

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian Politik ta Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply