Bareskrim Polri Ungkap Praktik Judi Online Situs Trading Dan Menetapkan 2 Orang Menjadi Tersangka

Polri Ungkap Praktik Judi Online Situs Trading
Indoharian – Bareskrim Polri berhasil mengungkapkan kasus Judi Online Situs Trading. Polisi menetapkan sebanyak dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu berinisial DA dan AN. Polisi menuturkan bahwa kedua tersangka berperan sebagai payment agent. DA dan AN diamankan di Dusun 04, Babakan, Cirebon, Jawa Barat.
“Subdit 3 Dittipidum (Direktorat Tindak Pidana Umum) Bareskrim Polri melakukan proses penyelidikan terhadap tiga situs trading yakni bxxchanger.com, http: der..codan dan https://www.alxxchanger.club. Di mana, berdasarkan informasi dari masyarakat, tiga situs tersebut yang terindikasi platform judi, berkedok trading,” ungkap Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani dalam keterangan tertulis, hari Selasa (21/3/2023).
Djuhandhani menuturkan modus Judi Online Situs Trading ini adalah pengelola situs yang mengiming-imingi keuntungan yang berlipat ganda kepada pengujung lamannya, dengan melakukan tebak-tebakan. Pengunjung atau member situs yang tebakannya tepat akan bisa untuk mendapatkan keuntungan yang berlipat sesuai dengan modal awal yang diberikan.
“Akan tetapi jika tebakan pengunjung atau member website tidak tepat, maka modal awal yang diberikan akan langsung hilang,” terang dia.
Djuhandhani menyebut kerugian pengunjung menjadi keuntungan bagi para pelaku. Dan berdasarkan dari hasil penyidikan, omzet yang diperoleh para tersangka dari praktik judi online modus trading ini bisa mencapai miliaran rupiah per bulan.
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
Pesawat Parkir Depan Rumah Sultan Nganjuk |
Kaesang Jadi Walikota Depok Di Dukung Penuh |
Jokowi Pasti Mendukung Ganjar, Kata Adian Napitupulu |
“Jadi ini masuk dalam ranah perjudian, karena keuntungannya itu hanya sebatas kemungkinan saja, dan peruntungan belaka saja. Omzet para pelaku ini cukup besar, dalam satu bulan bisa mencapai miliaran rupiah,” ujar Djuhandhani.
Dari tersangka DA dan AN, polisi berhasil menyita barang bukti, yakni ponsel, buku rekening, ATM, dan uang tunai. Dia menuturkan jajaran Dittipidum Bareskrim Polri akan menggencarkan penyelidikan terhadap kejahatan judi online sesuai instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Terakhir, dia menjelaskan pelaku Judi Online Situs Trading akan dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sumber : Detik
Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com