Popo Barbie TikToker Masturbasi Dengan Patung Berujung Ditangkap, Begini Kronologinya
Indoharian – Seorang TikToker Masturbasi Dengan Patung manekin yang dimana seorang wanita bernama Popo Barbie kini menjadi perbincangan di jagat media sosial setelah beredar viral video dirinya sedang melakukan masturbasi dengan sebuah patung manekin. Atas hal tersebut, Popo Barbie telah diamankan oleh Satreskrim Polres Kerinci dan ditetapkan menjadi tersangka dugaan pidana pornografi dan ITE.
Popo Barbie ditangkap di kediamannya yang berada di Desa Penduk Mudik, Kabupaten Kerinci, Jambi, hari Sabtu (1/7) sekitar pada pukul 10.00 WIB. Penangkapan bermula saat media sosial dihebohkan dengan adanya video Popo Barbie tengah melakukan masturbasi dengan manekin.
Kemudian berbekal dengan informasi TikToker Masturbasi Dengan Patung tersebut, pihak kepolisian mulai melakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Berbekal informasi tersebut, kemudian tim Unit Tipidter bersama Opsnal Satreskrim Polres Kerinci melakukan penangkapan kepada tersangka,” ungkap Kabid Humas Polda Jambi Kombes Mulia Prianto dilansir oleh wartawan, hari Minggu (2/7).
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
Viral! Netizen Riuh Karena Akses Twitter Dibatasi |
Tangis Pecah! Saat Sang Penemu Bangkai Kapal Titan |
Sopir Taksi Online Bali: Paling Rugi Ketemu Customer Ini |
Selain menangkap Popo Barbie, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit ponsel pintar merk iPhone 13 serta 1 buah patung manekin yang digunakan oleh Popo barbie untuk masturbasi dalam video yang viral tersebut.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti langsung dibawa dan diamankan ke Polres Kerinci guna untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” imbuhnya.
Terkait video masturbasi Popo Barbie, pihak kepolisian masih menyelidiki apakah video tersebut disebarkan sendiri oleh pelaku atau ada pihak lainnya yang menyebarkan. “Masih dalam diselidiki (siapa yang menyebarkannya), nanti akan diinformasikan kembali ya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Popo Barbie sempat membuat video klarifikasi di akun TikToknya bahwa ponselnya hilang dan kemudian video tersebut langsung beredar.
Kini Popo Barbie yang merupakan seorang TikToker Masturbasi Dengan Patung akan dijerat Pasal 29 Jo pasal 4 ayat 1 huruf c Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan / atau Pasal 45 ayat 1 Jo 27 pasal ayat 1 Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sumber : Detik
Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru