PPDB Zonasi RW DKI Sudah Diberlakukan

515 views
Mantratoto

PPDB Zonasi RW DKI Jakarta Dibuka Khusus Hanya Untuk Lulusan 2020

Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, PPDB Zonasi RW DKI

IndoharianPPDB Zonasi RW DKI Sudah Diberlakukan

INDOHARIAN.COM – Dinas Pendidikan DKI Jakarta saat ini membuka Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB zonasi RW DKI dimulai 4 sampai 6 Juli 2020.

Jalur tersebut dibuka khusus agar siswa lulusan tahun ajaran 2019/2020 serta tidak lolos PPDB jalur afirmasi maupun prestasi.

”Maka kami umumkan Pemprov DKI membuka jalur zonasi agar bina RW sekolah,” ucap Kepala Disdik DKI Jakarta Nahdiana melalui konferensi video, pada hari Selasa (30/6).

Merespons banyak siswa yang tidak lolos jalur afirmasi serta zonasi, Nahdiana menambahkan kuota siswa setiap sekolah menjadi 40 siswa per kelas, dari sebelumnya 36 siswa.

Sampai harus ada penambahan kuota PPDB zonasi RW DKI yang diperuntukan untuk jalur tersebut. Serta tak akan mengganggu porsi kuota jalur lain, termasuk jalur prestasi akademik yang tengah dibuka pada 1-3 Juli.

Nantinya peserta hanya dapat memilih sekolah dalam satu RW dengan domisilinya. Tetapi pemeringkatan seleksi akan tetap dilakukan berdasarkan usia.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
galaxy fold lite diresmikan
Arthur hengkang
Jokowi meninjau posko corona

Polemik PPDB DKI sendiri terjadi sebab aturan usia yang diduga mengakibatkan banyak siswa berusia muda tidak lolos masuk sekolah negeri. Akibatnya ratusan orang tua beberapa kali berdemo pada Balai Kota DKI Jakarta sampai Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan.

Nahdiana pun menjelaskan aturan usia memang baru tahun ini diterapkan DKI Jakarta. Menurutnya mekanisme PPDB 2020 sebenarnya tidak berbeda dengan tahun yang lalu.

”Yang beda PPDB tahun tersebut sesudah dipakai zona, sesuai Permendikbud, kami seleksi memakai usia,” katanya.

Jalur zonasi pada DKI banyak diprotes sebab melakukan pemeringkatan berdasarkan usia, sedangkan pada sejumlah daerah lain memakai jarak antar sekolah serta domisili.

Nahdiana menjelaskan DKI memberlakukan jalur zonasi berdasarkan kelurahan agar pemilihan sekolah. Jadi, siswa hanya dapat memilih sekolah pada kelurahan domisilinya serta kelurahan tetangga.

Tetapi saat seleksi dilaksanakan pemeringkatan tak menggunakan jarak domisili serta sekolah, melainkan berdasarkan usia. Ini berbeda dengan tahun 2017 hingga 2019, di mana pemeringkatan memakai ujian nasional. Pada tahun ini UN dihapus sebab adanya pandemi corona.

Di samping hal tersebut, Nahdiana juga menekankan bahwa daya tampung sekolah negeri tak mencakup seluruh lulusan sekolah. Sampai apapun seleksinya, pasti akan ada siswa yang tak lolos ke sekolah negeri.

”Daya tampung sekolah negeri memang terbatas. Untuk DKI, tamatan SD ke SMP tersebut 46 persen. SMP ke SMA atau SMK terdapat 32 persen. Dengan kondisi tersebut maka wajib dilakukan seleksi,” jelasnya.

Kriteria usia sendiri dipilih agar mengakomodasi siswa dengan ekonomi tingkat menengah ke bawah. Ini disebabkan umumnya mereka tersingkir pada jalur prestasi.

Agar hal tersebut pada jalur prestasi, kata Nahdiana, sesungguhnya diperuntukan untuk peserta berusia muda. Jalur prestasi menjadi non-akademik serta akademik.

Sementara Komisi X DPR RI merekomendasi Kementerian Pendidikan serta Kebudayaan membatalkan aturan PPDB DKI Jakarta 2020. Ini sebab PPDB DKI dinilai menyalahi peraturan Permendikbud No. 33 Tahun 2019 mengenai PPDB TK, SD, SMP, SMA, SMK.

”Memang Juknis Disdik DKI tak sinkron dengan Permendikbud Nomor 44/2019. Saat terdapat aturan tidak sesuai aturan pada atasnya, artinya wajib dibatalkan,” ucap Syaiful setelah menerima pengaduan orangtua serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tentang PPDB DKI pada Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada hari selasa (30/6).

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf juga menilai pembatalan jadi satu-satunya solusi yang dapat menyelesaikan kisruh PPDB DKI. Ini disebabkan jumlah siswa yang tak tertampung oleh faktor usia cukup masif.

Ia mengatakan terdapat beberapa opsi. Salah satunya, memperpanjang masa PPDB bagi zonasi. Aturan lain yakni menambah kuota misalnya per rombongan belajar atau per kelas dapat ditambah empat hingga enam anak. Tetapi, dia menyadari menampung sejumlah anak yang tak lolos sebab faktor usia, tentu tak akan pernah cukup.

”Jadi jalan satu-satunya kini ialah membatalkan peraturan yang ada serta mengembalikan pada Permendikbud Nomor 44/2019,” ucap Dede.

Federasi Serikat Guru Indonesia menilai langkah tersebut justru dapat memicu permasalahan lain. Sebab menurut mereka orang tua siswa yang telah diterima pada jalur zonasi pasti akan bersuara bila tiba-tiba dibatalkan lolos.

”Bila pembatalan terjadi, maka ke depannya kami mengkhawatirkan segera terdapat potensi konflik horizontal antara orang tua yang anaknya diterima pada jalur zonasi dengan anaknya yang tak diterima jalur zonasi,” kata Wakil Sekretaris Jenderal FSGI pada keterangan tertulis.

Pada samping itu, FSGI khawatir jalur zonasi bina RW tak hanya mengulang kesalahan jalur zonasi. Mengingat seleksinya masih dilaksanakan dari usia.

Seharusnya, lanjut mereka, seleksi dilaksanakan sesuai dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 serta tuntutan banyak pihak, yaitu memakai jarak selayaknya pada jalur zonasi sebenarnya.

PPDB zonasi RW DKI mencatat terdapat 31.011 siswa yang diterima pada jalur zonasi SMP, serta 12.684 siswa pada SMA negeri. Jalur zonasi sendiri telah ditutup serta hasilnya telah diumumkan pada pekan lalu.

Sumber: Cnnindonesia.com

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik PPDB Zonasi RW DKI Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply