Prabowo Langgar Aturan Kampanye, Bawaslu Tewaskan 15 Caleg

740 views
Mantratoto

Diduga Melanggar Aturan Kampanya Yakni Memasang Iklan Pencalonan Caleg Sebelum Waktunya Bawaslu Tewaskan 15 Caleg

Alam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kuliner

Indoharian – Prabowo Langgar Aturan Kampanye, Bawaslu Tewaskan 15 Caleg

 

Indoharian – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Garut, Jawa Barat Bawaslu tewaskan 15 Caleg kabupaten, provinsi, dan pusat.

Pemanggilan tersebut dilakukan lantaran caleg diduga melanggar peraturan kampanye dengan memasang iklan pencalonan di media massa sebelum waktu yang ditentukan.

“Sudah memanggil caleg DPRD Kabupaten Garut, DPRD Provinsi Jabar, dan DPR RI, pemanggilan dilakukan karena adanya laporan caleg tersebut memasang iklan,” ujar Komisioner Bidang Penindakan Bawaslu Kabupaten Garut Asep Nurjaman, seperti dilansir Antara, Selasa (29/1/2019).

Ia menuturkan, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang kampanye dan pemasangan iklan pencalonan caleg dapat dilakukan sesuai waktu yang ditetapkan pada 24 Maret sampai 13 April 2019.

“Namun berdasarkan laporan masyarakat itu, ada caleg yang memasang iklan di media, hingga Bawaslu tewaskan 15 Caleg, termasuk media yang memasang iklan pencalonan caleg,” ucap Asep.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Terungkap, Bawaslu Pembohong Soal Surat Suara Di Malaysia
Jurus Jitu Jokowi Hancurkan Kubu Prabowo
Prabowo Bocorkan Kabinet, Jokowi: Menang Aja Belum

Hasil pemeriksaan, menurut dia, Bawaslu tidak menetapkan kasus tersebut pada pelanggaran pidana Pemilu karena tidak cukup bukti.

“Tidak ada bukti faktur pemasangan iklan, jadi tidak bisa terkena pidana pemilu,” kata dia.

Asep mengatakan, pemasangan iklan caleg itu disebabkan adanya kedekatan caleg dengan pemilik media massa. Bahkan, kata dia, caleg yang bersangkutan mengaku tidak merasa memasang iklan di media massa.

Menurut Asep, terkait pemilik media bisa dijerat dengan peraturan Pemilu atau tidak, sesuai Undang-Undang, pidana Pemilu hanya menjerat pelaksana, peserta, dan tim kampanye. Sedangkan media, kata dia, tidak termasuk dalam peraturan tersebut.

“Urusan media itu ranahnya di Dewan Pers, tapi sudah kami imbau ke media agar tak menerima iklan kampanye dulu,” tuturnya.

Terkait alat peraga kampanye (APK) caleg yang dipasang di sembarang tempat, Asep menjelaskan, sudah dilakukan penindakan secara administrasi.

“Masalah APK sudah ditangani seperti spanduk, baliho, termasuk billboard,” pungkas Asep, Bawaslu tewaskan 15 Caleg.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

aktor aktris Alam dan Entertainment News Bawaslu Tewaskan 15 Caleg Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan kriminal kuliner news olahraga otomotif Politik teknologi Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video wisata

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply