Predator Seks 17 Bocah Di Apartemen Sleman

73 views
Mantratoto

Adanya Chat Foto Bugil Akhirnya Bisa Bongkar Ulah Predator Seks 17 Bocah Di Apartemen Sleman

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Predator Seks 17 Bocah Di Apartemen Sleman

Indoharian – Belasan anak menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh pria berinisial BM (54) warga Bantul yang merupakan Predator Seks 17 Bocah. Aksi predator seks ini dilakukan terhadap 17 bocah di salah satu apartemen yang berada di kawasan Sleman. Perbuatan bejat pelaku bisa terungkap pada saat guru salah satu korbannya yang mengecek ponsel siswinya yang sering bolos sekolah. Dari situ ditemukan adanya grup percakapan yang sangat mencurigakan.

“Guru ini menaruh curiga di salah satu handphone didapatkan chat yang ada di grup aplikasi chattingan salah satu siswi tersebut yang membahas mengenai foto-foto telanjang salah satu korban,” ungkap Wadireskrimum Polda DIY AKBP K Tri Panungko saat rilis kasus di Mapolda DIY, hari Senin (29/6/2023).

Temuan tersebut lalu dilaporkan ke polisi. Dari hasil penelusuran Ditreskrimum Polda DIY, kemudian polisi menangkap tersangka Predator Seks 17 Bocah. Dari pemeriksaan terhadap pelaku diketahui korban berjumlah sebanyak 17 anak. Mayoritas korban pelajar SMP hingga SMA yang sederajat, usia 13-17 tahun.

“Dari 17 korban ini ada beberapa yang sudah tidak bersekolah lagi, ada juga yang masih berstatus sebagai pelajar di SMP maupun di SMA di sekitar wilayah Kabupaten Sleman,” jelasnya.

Pengakuan pelaku semula merayu korban yang berinisial N (17) yang dikenal pada saat nongkrong di kafe. Kemudian N mengajak teman-temannya hingga berjumlah 17 orang. Pria asal Bantul itu pun mengiming-imingi para korban dengan uang untuk bisa berhubungan badan.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Suami Istri Melakukan Perbudakan Modern di Australia
SBY: Serius Demokrat Akan Diambil Alih
Ini Kata Ganjar Jawab Sindiran Anies Soal Kaos

“Kemudian para korban anak-anak di bawah umur ini diajak dan dirayu oleh pelaku untuk melakukan hubungan badan kemudian menerima imbalan dari 17 korban ini bervariasi, antara Rp 300 sampai Rp800 ribu bahkan ada juga yang menerima dalam bentuk mata uang dolar Singapura,” sebut Panungko.

Bejatnya lagi, perbuatan cabul tersebut juga direkam oleh tersangka. Tersangka berdalih foto dan video itu direkam hanya untuk menjadi kenang-kenangan. “Jadi hanya untuk koleksi pribadi tersangka tidak ada motif ekonomi. Jadi untuk kenang-kenangan atau koleksi pribadi tersangka,” terang Panungko.

Saat ini, berkas perkara ini sudah dinyatakan lengkap atau suadah P21 dan segera akan diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). Sementara barang bukti yang diamankan terkait kasus ini adalah berupa handphone, beberapa pakaian yang digunakan para korban, anting emas, uang 10 dolar Singapura, botol minuman keras dan visum.

Predator Seks 17 Bocah Dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 yaitu tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda maksimal 5 miliar ini,” pungkasnya.

Sumber : Detik

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply