Profil Angelina Sondakh Yang Bakal Bebas Bulan Maret Ini

272 views
Mantratoto

Profil Angelina Sondakh, Artis dan Politisi yang Bakal Bebas Usai 10 Tahun Terjerat Kasus Korupsi Wisma Atlet

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Artis Dan Politisi Angelina Sondakh

Indoharian – Tidak lama lagi Angelina Patricia Pinkan Sondakh atau yang lebih dikenal dengan nama Angelina Sondakh bakalan bebas dari penjara. Kabar kebebasan artis sekaligus politisi tersebut disampaikan oleh kuasa hukumnya, Krisna Murti. Krisna mengatakan bahwa proses administrasi kebebasannya telah rampung. “Dalam waktu dekat ini akan Insha Allah paling lambat minggu depan ya bisa bebas. Secara pengurusan administrasinya semua sudah beres dan berjalan lancar,” jelas Krisna pada hari Selasa (1/3/2022).

Lantas siapakah sosok Angelina Sondakh ini?
Artis dan Politisi ini lahir pada tanggal 28 Desember 1977 di New South Wales, Australia. Sebelum yang terjun ke dunia politik, dirinya lebih dikenal sebagai artis serta model. Karirnya dimulai ketika yang terpilih menjadi pemenang pada konteks kecantikan, Puteri Indonesia pada tahun 2001. Kemudian wanita yang lebih akrab disapa Angie ini memutuskan untuk berkarir di dunia politik. Buktinya, ia pun terpilih menjadi Anggota DPR RI periode 2004-2009 dan 2009-2014 dari Partai Demokrat. Angie pun pernah menikah dengan aktor sekaligus politisi juga, Adjie Massaid pada tanggal 29 April 2009. Adjie Massaid kemudian akhirnya meninggal dunia pada tanggal 5 Februari 2011 akibat serangan jantung. Pernikahan Angie dengan Adjie Massaid tersebut dikaruniai seorang anak laki-laki yang bernama Keanu Jabaar Massaid yang kini sudah berumur 14 tahun.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Misi Membunuh Presiden Ukraina
Penyanyi Ello Resmi Jadi Vokalis Baru Dewa 19
Pemerintah Uji Coba Bali Tanpa Karantina Per 14 Maret 2022

Seputar Kasus Korupsi yang menjerat Angelina Sondakh
Angie terbukti bersalah karena menerima suap terkait kepengurusan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan Nasional pada tahun 2012.
Dirinya dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap terkait kewenangannya yang sebagai anggota Badan Anggaran DPR sekaligus Koordinator Kelompok Kerja Komisi X DPR RI pada tahun 2010.
Ketika saat itu, jaksa menilai Angie terbukti menerima uang suap senilai total Rp 12,58 miliar dan 2,35 miliar dolar AS dari Grup Permai yang secara bertahap. Uang tersebut merupakan imbalan atau bayaran karena Angie telah mengusahakan agar anggaran proyek perguruan tinggi di Kemendiknas dan wisma atlet di Kemenpora yang dapat disesuaikan degan permintaan Grup Permai. Sementara berdasarkan fakta persidangan, Angie yang pernah diperkenalkan dengan Direktur Pemasaran Grup Permai, Mindo Rosalina Manulang oleh Muhammad Nazaruddin.
Perkenalan tersebut pun Angie acap kali bertemu dengan Mindo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta dan di Mall di kawasan Senayan. Menurut jaksa, pertemuan-pertemuan tersebutlah yang menciptakan kesepakatan.
Kesepakatan yang dimaksud adalah Angie menyanggupi untuk permintaan Mindo yang menggiring anggaran dengan meminta fee sebesar 5 persen dari nilai proyek tersebut. Fee tersebut yang sudah harus diberikan lebih dahulu sebesar 50 persen sedangkan sisanya nanti diberikan pada saat anggaran telah disepakatan dan turun dalam
daftar isian pelaksanaan anggaran. Kemudian penerimaan fee tersebut dijanjikan sudah diterima Angie dalam kurun waktu bulan Maret 2010 hingga bulan November 2010. Menurut tim jaksa penuntut umum KPK, pemberian fee tersebut dilakukan secara bertahap serta melalui kurir. Salah satunya diberikan oleh kurir yang bernama Jefri dan diantarkan langsung ke ruangan anggota DPR, I Wayan Koster di lantai enam Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Bukti penerimaan uang oleh Angie pun terkonfirmasi melalui adanya sejumlah bukti. Yang menurut jaksa, salah satu bukti adalah melalui komunikasi via Blackberry Messenger antara Angie dan Mindo. Kemudian majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi awalnya menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara serta denda Rp 250 juta dengan subsider kurungan enam bulan kepada Angie. Setelah itu, Angie pun mengajukan banding. Namun, Mahkamah Agung (MA) malah memperberat hukuman Angie yang menjadi 12 tahun penjara. Angie pun tidak menyerah serta untuk mencoba melakukan Peninjauan Kembali (PK). Lantas, MA pun mengabulkan PK tersebut yang diajukan Angie dan akhirnya mengabulkan dengan menjatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.

Dapat Remisi 3 Bulan
Menurut Ditjenpas Kemenkumham, selama menjalani pidana, kata Rika, Angelina Sondakh menerima remisi 3 bulan, yang disebut remisi dasawarsa. “Remisi diberikan setiap 10 tahun sekali untuk semua warga binaan mendapatkan remisi itu,” katanya. Rika mengatakan Angie akan menjalani cuti menjelang bebas pada bulan Maret mendatang. Cuti menjelang bebas itu akan dijalani Angie di luar penjara yang selama 3 bulan. Meski sudah di luar penjara, tetapi Angelina akan tetap harus dibimbing oleh petugas pemasyarakatan. “Tanggal pastinya akan kami pastikan lagi nanti,” tutur Rika.

Sumber : tribun

 

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply