Projo Ganjar Gugat KPU Soal Penetapan Prabowo-Gibran
Indoharian – Relawan Projo Ganjar Gugat KPU soal penetapan pasangan capres-cawapres Prabowo-Gibran ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Lantas apa kata Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Rosan Roeslani soal ini?
Ya gini saja deh, namanya juga usaha, ya kan, ya nggak apa-apa lah. Kata Rosan, Minggu (26/11/23).
Rosan pun tidak ingin berkomentar banyak. Dia menyebut usaha penjegalan terhadap pasangan Prabowo-Gibran lewat gugatan adalah hal yang biasa dan wajar. Dia mengatakan bahwa pihak TKN Prabowo-Gibran akan fokus saja untuk berkampanye dengan hal-hal yang positif.
Kita nggak usah ‘oh ada usaha kaya gini trus kita harus gimana’ nggak usah. Ada orang namanya sedang usaha kan wajar-wajar saja. Yang penting dari kami itu, kami akan melakukannya dengan hal yang baik dan positif, gitu saja. Ujarnya.
Sebelumnya, relawan Projo Ganjar menggugat KPU ke PTUN Jakarta soal penetapan capres-cawapres Prabowo-Gibran. Gugatan tersebut terkait penetapan dari dokumen untuk menjadi syarat capres-cawapres.
Objek sengketa dalam perkara tersebut adalah Berita Acara dengan nomor 1589/ PL.01.4-BA/05/2023 soal Penetapan Dokumen Persyaratan Capres Cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka juncto Surat Keputusan KPU RI nomor 1632 Tahun 2023 mengenai Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tanggal 13 November 2023.
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
Pemasangan Baliho Ganjar, Pakai Mobil Plat Merah |
Bocah Motoran Dari Madura Nekat Menuju Jakarta |
PDIP Tuding Survei Diintervensi Beberapa Pihak |
Kami siap untuk menghadapi Komisi Pemilihan Umum dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Kata Haposan Situmorang selaku Ketua Umum Relawan Projo Ganjar.
Dalam tuntutannya, Projo Ganjar meminta agar Penetapan KPU tentang keikutsertaan Prabowo-Gibran dibatalkan dan juga pembatalan objek gugatan agar pasangan capres-cawapres nomor urut 2 tersebut segera dicoret oleh KPU dalam Kontestasi Pilpres tahun 2024 mendatang.
Karena proses penerbitan objek gugatan itu cacat formil dan juga substansial. Ucap Haposan.
Projo Ganjar Gugat KPU karena menilai objek sengketa tersebut cacat moril sebab Surat Keputusan dan Berita Acara a quo tersebut lahir dari PKPU nomor 23 Tahun 2023 yang berdasarkan Putusan dari Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU/2023.
Padahal sebagaimana diketahui juga bahwa Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman yang merupakan Ketua Majelis Hakim MK perkara No 90 dijatuhi vonis pemberhentian sebagai Ketua MK oleh Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi dengan Putusan No 2/MKMK/2023 tertanggal 7 November 2023. Ucapnya.
Penetapan pasangan Prabowo-Gibran oleh KPU itu lahir dari cacat moril yang sudah merusak demokrasi di Indonesia. Sambung Haposan.
Lantas apa tujuan Projo Ganjar Gugat KPU tersebut?
Untuk mengembalikan marwah negara hukum (rule of law) yang menjaga demokrasi tetap bermoral dan beretika baik. Maka PTUN Jakarta harus segera membatalkan Surat Keputusan dan Berita Acara penetapan KPU tersebut. Kata Haposan.
Sumber: Detik.com
Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comx