PT Indo Tekno Nusantara Terbukti Menjalankan Pinjol Ilegal

364 views
Mantratoto

 

PT Indo Tekno Nusantara Digebrek Dan Terbukti 10 Aplikasi Pinjaman Online Ilegal

Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, PT Indo Tekno Nusantara

IndoharianPT Indo Tekno Nusantara Terbukti Menjalankan Pinjol Ilegal

INDOHARIAN – Polisi grebek pada salah satu perusahaan fintech lending atau perusahaan pinjaman online PT Indo Tekno Nusantara di Rukan Crown, Blok C1-7, Green Lake City, Tangerang, Banten, Kamis (14/10/2021).

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Mampus!! Polisi Medan Divonis Mati, Karena Kasus Ini…
Pelajar SMAN 7 Bogor Tewas Ditusuk
Gilaa!! Ayah Perkosa 3 Anaknya,

Penggerebekan dilakukan karena PT Indo Tekno Nusantara terbukti menjalankan 10 aplikasi pinjaman online ilegal lain di luar tiga aplikasi yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Ada 13 aplikasi yang digunakan PT ini, dari 13 aplikasi ada tiga yang legal, tapi ada 10 ilegal,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Kamis (14/10/2021).

Saat penggerebekan berlangsung hadir seoarang pria paru baya bernama Dedi, yang mengaku anaknya menjadi salah satu korban yang di intimidasi dari pinjol tersebut.

“Anak saya disebut buronan polisi, penipulah, mau diculik macam-macamlah. Foto anak saya juga disebar ke relasi-relasi saya, dengan tulis-tulisan yang enggak-enggak,” kata Dedi kepada wartawan di lokasi, Kamis (14/10/2021).

Dedi mengaku anaknya menjadi korban intimidasi karena sudah meminjam uang senilai Rp 2,5 juta ke salah satu aplikasi pinjol milik PT ITN. Namun karena tidak mampu membayar, anaknya ditetor. Bahkan jumlah utang anaknya menjadi berkali-kali lipat.

“Anak saya katanya hanya meminjam uang Rp2,5 juta, berbunga-bunga terus itu dari 2019 totalnya Rp104 juta saya bayar,” kata dia.

Dengan adanya penggerebekan tersebut Dedi mengungkapkan merasakan sangat lega.

Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan 32 orang karyawan yang sedang bekerja di perusahaan tersebut. Mereka langsung dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.

“Ada sebanyak 32 orang yang kita amankan di lokasi ini, dan akan kita bawa dan dilakukan pemeriksaan di Polda Metro Jaya,” kata dia.

Sindikat pinjaman online ilegal ini sudah diketahui sudah beroperasi sejak 2018 kerap kali menagih klien dengan dua metode, yakni menagih secara langsung dan melalui telepon atau sosial media.

Atas banyaknya keluhan dari klien atas cara penagihan kerap kali berupa ancaman yang membuat debitur resah pihak kepolisian langsung menelusuri kegiatan perusahaan pinjaman online ilegal Indo Tekno Nusantara.

“Ada beberapa korban PT Indo Tekno Nusantara dari masyarakat yang sempat stres karena tagih-tagihan yang dilakukan pelaku, baik ancaman secara langsung maupun telepon di media sosial,” terang dia.

Sumber : Suara

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik PT Indo Tekno Nusantara Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply