Pulang Dari Turki Indra Kenz Resmi DiPenjarakan 20 Tahun

311 views
Mantratoto

Indra Kenz Resmi DiPenjarakan Terancam 20 Tahun Penjara

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Pulang Dari Turki Indra Kenz Resmi DiPenjarakan 20 Tahun

IndoHarian – Indra Kenz Resmi DiPenjarakan Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri resmi kini menetapkan Indra Kenz sebagai seorang tersangka terkait dengan tindak pidana judi online atau sebuah penyebaran berita yang bohong melalui sebuah media elektronik dan sebuah penipuan perbuatan yamg curang dan sebuah tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik berhasil mengantongi sejumlah barang bukti.

sesudah selesai gelar perkara, dalalm penyidik yang menetapkan saudara IK (Indra Kenz) sebagai salah seorang tersangka. Telah ditetapkan sebagai seorang tersangka penyidik melakukan sebuah penangkapan dan bakal segera melakukan penahanan,” tutur Karo Penmas dalam Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya

Indra Kenz Resmi DiPenjarakan Adapun dari sejumlah alat bukti yang sudah diamankan yaitu akun YouTube milik dari yang bersangkutan (Indra Kenz) dan juga bukti transfer. Dalam kasus tersebut, Indra Kenz pun dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. kemudian, Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 terkait dengan Penegahan dan sebuah Pemberantasan Tindak Pidana dari Pencucian Uang.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Kepala Otorita Dipaksa Percepat Pembangunan
Tangis Istri Zul Zivilia Sempat Ingin Bunuh Diri
Susi Baby Sitter pelakor Mantan Suami Mawar AFI

Kemudian juga dia dijerat Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 terkait dengan TPPU, Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta juga dengan Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan selama 20 tahun penjara,” tegas Ramadhan.

Sebelumnya, Crazy Rich Medan itu tiba di Bareskrim Polri, pada Kamis siang. Kehadirannya untuk menghadiri pemeriksaan dalam kasus dugaan penipuan sebuah investasi bodong berkedok atas aplikasi trading Binary Option Binomo. Dia dilaporkan oleh para korban Binomo ke pihak polisi. Mereka mengaku sempat terpikat investasi melalui sebuah aplikasi Binomo lantaran dijanjikan adanya keuntungan hingga 85 persen.

Indra Kenz tiba di lokasi Bareskrim Polri mengenakan sebuah topi dan juga kaos berwarna hitam. Ia pun didampingi kuasa hukumnya Wardaniman Larosa. Tidak ada banyak komentar dari keduanya kala awak media melontarkan bermacam pertanyaan terkait dengan kasus yang tengah dihadapinya tersebut.

Indra Kenz Resmi DiPenjarakan Nanti saja ya nanti, makasih,” tutur dari Indra Kenz, kepada awak media, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis.

Sumber : Republika

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply