Ini Reaksi Wiranto Saat Kivlan Minta Penangguhan Penahanan

782 views
Mantratoto

Kivlan Minta Penangguhan Penahanan Sebagai Aparatur Pemerintah, Wiranto Mengklaim Tidak Bisa Mengintervensi Hukum Dengan Menjadi Pihak Yang Meringankannya

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Indoharian – Reaksi Wiranto Saat Kivlan Minta Penangguhan Penahanan

 

Indoharian – Menkopolhukam Wiranto menolak jadi pihak penjamin penangguhan penahanan Kivlan Zen. Sebagai aparatur pemerintah, Wiranto mengklaim tidak bisa mengintervensi hukum dengan menjadi pihak yang meringankan Kivlan minta penangguhan penahanan.

Wiranto mengaku telah menerima dan membaca surat permohonan bahwa Kivlan minta penangguhan penahanan yang saat ini ditahan di rutan POM Guntur, Jakarta. Namun ia enggan menjelaskan secara spesifik isi surat yang dikirimkan oleh Kivlan tersebut.

“Sebagai Menkopolhukam, sebagai aparatur pemerintah, tidak mungkin saya mengintervensi hukum,” ujar Wiranto di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (17/6).

Wiranto menegaskan hukum tidak bisa diintervensi oleh siapapun. Ia menyebut hukum harus berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan di dalam Undang-Undang.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Ryamizard Tolak Bertemu Prabowo, Saya Tidak Akan Terhasut!!
MK Dipaksa BPN Untuk Diskualifikasi Jokowi, Ga Ada Otak!!!
Jokowi Telah Terbukti Curang, Prabowo Menang Ini Buktinya!!

“Sehingga dengan demikian, tatkala keinginanannya untuk mengintervensi hukum, mendapat keringanan, mendapat penjelasan-penjelasan yang profesional, tentu tidak mungkin. Kembali tadi, saya tidak mungkin mengintervensi hukum bahkan siapapun,” ujarnya.

Di sisi lain, Wiranto mengaku telah memafkan perbuatan yang dilakukan oleh Kivlan. Namun ia menegaskan tidak bisa membantu untuk meringankan persoalan yang tengah dihadapi ileh mantan Kepala Staf Kostrad TNI tersebut.

“Biarkan hukum tetap berjalan. Nanti soal keringanan, pengampunan, ada di ujung pasa saat nanti pelaksanaan hukum itu,” ujar Wiranto.

Kivlan Zen dibidik dengan undang-undang karena disangka memiliki dan menguasai senjata api sehubungan dengan enam tersangka yang berniat membunuh empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei.

Keenam tersangka disebut menunggangi kerusuhan 22 Mei untuk melakukan aksinya. Mereka memiliki peran berbeda mulai dari penjual senjata api hingga perekrut eksekutor dan eksekutor.

Kepolisian telah menangkap dan menetapkan Kivlan sebagai tersangka. Hasil penyelidikan menyebut Kivlan diduga melakukan tindak pidana makar, kepemilikan senjata api ilegal, dan pemufakatan jahat.

Dalam kasus kepemilikan senpi ilegal, Kivlan minta penangguhan penahanan diduga memerintahkan orang lain memiliki senjata untuk memuluskan rencana untuk membunuh empat tokoh nasional dan seorang pimpinan lembaga survei.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian Kivlan Minta Penangguhan Penahanan news Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply