Regulasi Atur TKA Akan Membuat Heboh Indonesia!!!!

992 views
Mantratoto

Regulasi Atur TKA Tentang Kewajiban Berbahasa Indonesia Dalam Perpres Nomo 20 Tahun 2018

Alam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kuliner

IndoharianRegulasi Atur TKA Akan Membuat Heboh Indonesia!!!!

 

Indoharian – Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengeluarkan Regulasi Atur TKA, soal kewajiban berbahasa Indonesia dalam Perpres Nomor 20 Tahun 2018, disebutkan bahwa pemberi kerja wajib memfasilitasi TKA untuk berbahasa Indonesia.

Kementerian Tenaga Kerja menganggap Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja menjadi landasan kementerian merumuskan peraturan turunannya.

“Saya kira ekspektasi yang sama juga berlaku untuk investor dari negara-negara lain, tidak hanya Cina,” ujar Menteri Tenaga Kerja Muhammad Hanif Dhakiri.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Agung Pambudi menanggapi positif pernyataan Perdana Menteri Cina Li Keqiang yang meminta investor asal Negeri CIna di Indonesia menggunakan tenaga kerja lokal

Dalam peraturan di tingkat menteri, misalnya, ada klausul yang secara spesifik menegaskan bahwa investor harus mengutamakan pekerja lokal.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Cadangan Devisa Tergerus Karena Dolar Naik
Ujaran Kebencian Amien Berakhir Di Jeruji Besi!
Ucap JK, Cuti Ditambah Pengusaha Untung! Ini sebabnya

 

Selain itu, tenaga ahli asing juga harus didampingi tenaga kerja lokal agar ada transfer pengetahuan.

“Dalam konteks kebijakan peraturan perundangan, regulasi yang ada sudah cukup ke arah sana.” ujar Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Agung Pambudi.

Sebelumnya, Presiden Asosiasi Pekerja (ASPEK) Indonesia, Mirah Sumirat menyebut penyebab banjirnya TKA ke Indonesia salah satunya karena dihapuskan kewajiban dalam berbahasa Indonesia.

Kepala Hukum Kementerian Tenaga Kerja, Budiman mengatakan, Regulasi Atur TKA soal kewajiban berbahasa Indonesia dalam Peraturan Menteri yang sekarang masih dirumuskan.

Budiman mengatakan, kewajiban itu dihapus karena banyaknya pekerja asing yang bekerja dalam waktu singkat di Indonesia.

“Misalnya, teknisi pemasangan mesin dari luar negeri ditugaskan ke Indonesia, pekerja asing tersebut hanyak membutuhkan waktu sekitar satu atau dua hari saja untuk memasang mesin tersebut,” ujar Budiman.

Budiman meminta agar pemerintah memperketat Regulasi Atur TKA.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan Politik Regulasi Atur TKA Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply