Rekening Reza Paten Dibekukan Oleh PPATK

221 views
Mantratoto

Rekening Reza Paten Sekitar Rp 1 T Dibekukan Karena Tersangkut Kasus Dugaan Penipuan Robot Trading Net89

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Rekening Reza Paten Dibekukan Oleh PPATK

Indoharian – Rekening Reza Paten alias Reza Shahrani dibekukan karena tersangkut kasus dugaan penipuan robot trading Net89. Bareskrim Polri pun telah yang menetapkan pria tersebut sebagai tersangka. Buntut dari kasus ini, ada sebanyak 150 rekening milik pria tersebut dibekukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK. Total aset yang berhasil disita diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

Rekening Reza Paten yang berhasil disita berasal dari 25 bank yang berbeda. Lantas, bisnis apa yang sebenarnya dijalankan oleh pria tersebut hingga yang mempunyai rekening senilai lebih dari Rp 1 triliun?

Reza dikenal sebagai pedagang mata uang asing dan juga menggeluti dunia trading semenjak 2019. Laki-laki yang berusia 38 tahun itu merupakan lulusan Teknik Informatika.

Nah dia terjun di dunia trading yang berbarengan dengan berdirinya Net89 yang merupakan sebuah platform besutan dari PT Simbiotik Multitalenta Indonesia. Dalam perkara ini pria tersebut terseret karena sebagai pemilik dari robot trading Net89.

Dikutip dari laman perusahaan, PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) adalah perusahaan penjualan yang langsung murni yang hanya menjual produk yang berupa e-book dan software Expert Advisor (EA) Creator. Perusahaan mengklaim yang tidak menjual produk berupa investasi dan software robot investasi di Indonesia. Lalu bagaimana bisa Net89 membuat rugi banyak sekali investor?

Kuasa hukum para korban yang sebagai pelapor, M Zainul Arifin pun menceritakan pengalaman kliennya hingga yang akhirnya menjadi korban. Adapun total klien mencapai sebanyak 230 orang dengan nilai kerugian secara total mencapai lebih Rp 28 miliar.

Menurut penjelasannya SMI mulai berdiri semenjak tahun 2018, dan saat itu perusahaan yang masih menawarkan investasi dengan teknologi robot trading. Memasuki tahun-tahun pandemi COVID-19 nama Net89 pun semakin tenar terkenal.

“Mulai berdiri PT.SMI kisaran 2018 dan mulai booming pada tahun 2020 sampai Januari 2022 pada masa-masa pandemi COVID-19 banyak sekali masyarakat yang menggunakan keuangannya untuk bisa berbisnis trading termasuk para korban kita,” tuturnya kepada wartawan, Selasa (1/11/2022).

Menurut Zainul, Net89 saat itu yang menawarkan paket investasi robot trading dengan potensi keuntungan sekitar 1% per hari, atau sebanyak 20% per bulan, hingga 200% per tahun. Meski akhirnya yang memakan korban, ternyata para nasabah sempat yang menikmati keuntungan dari investasinya di robot trading Net89.

“Iya pernah memberikan keuntungan bagi orang-orang yang investasi sejak awal tahun 2019 sampai dengan bulan November 2021. Tapi menjelang awal tahun 2022 yang baru join member tidak yang dapat keuntungan sesuai janji-janji yang telah ditawarkan ke para member,” tambahnya.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Sidang Perdana Nikita Mirzani Akan Digelar Hari Ini
Kisah keluarga Sosrodjojo Pendiri Teh botol Sosro
Resto Viral Karen’s Diner Kolaborasi Dengan Ini

Menurut Zainul sejak bulan Januari 2022 para member sudah yang tidak bisa lagi menarik keuntungan dan modalnya. Salah satu alasan dari SMI adalah untuk melakukan penyesuaian bisnis mengikuti anjuran pemerintah. “Sampai saat ini tidak bisa lagi withdraw dan menarik modal para korban yang telah diinvestasikan di Net89,” tegasnya.

Terkait Rekening Reza Paten dibekukan, Seperti tertera dalam situs PT SMI saat ini, perusahaan yang menegaskan hanya menjual e-book yang berfungsi agar pembeli bisa
untuk belajar membuat expert advisor (EA) sendiri. Produk kedua adalah Net89 EA Creator, sebuah builder untuk metatrader 4/5. Nah menurut Zainul kedua produk
itu pun terkait mencurigakan. Sebab menurutnya dijual dengan skema ponzi. “Produk mereka jual e-book adalah modus yang berupa barang aplikasi bukan barang
yang berwujud yang dapat digunakan. Namun mereka menggunakan skema ponzi piramida yang dilarang oleh Pasal 105 UU perdagangan skema piramida,” pungkasnya.

Sumber : Detik

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply