Rekonstruksi Kasus Novel, Ada 2 Adegan Berbahaya Diperagakan

626 views
Mantratoto

Rekonstruksi Kasus Novel Baswedan Dan Ada 10 Adegan Yang Diperagakan Oleh Tersangka Soal Penyiraman Air Keras

Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Xi Jinping Menghilang

IndoharianRekonstruksi Kasus Novel, Ada 2 Adegan Berbahaya Diperagakan

INDOHARIAN.COM – Polda Metro Jaya sedang melakukan 10 adegan dalam proses rekonstruksi kasus Novel Baswedan, pada hari Jumat (7/2/2020) pagi.

Rekonstruksi yang sedang berlangsung selama kurang lebih tiga jam tersebut di langsungkan depan kediaman Novel yang juga berlokasi di Jalan Deposito Blok T Nomor 8, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

“10 adegan, dan ada beberapa adegan tambahan sesuai dengan pembahasan tadi di lapangan sesuai dengan rekan-rekan Jaksa Penuntut Umum,” ucap seorang Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Dedy Murti di lokasi.

Dedy mengatakan kalau rekonstruksi digelar dalam rangka memenuhi syarat dan juga admintrasi baik formil maupun materil pada berkas perkara kasus itu. Sebelum itu, Kejati DKI Jakarta sudah mengembalikan berkas perkara kasus Novel kepada kepolisian dan juga alasan ketidaklengkapan dua unsur itu.

“Supaya alat bukti dan keterangan para saksi dan tersangka dapat kami uji di lapangan,” kata Dedy.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Agus Suparmanto Ditangkap Polisi
PSK Digerebek
Andre jebak PSK

Sesudah rekonstruksi, ucap seorang Dedy, pihaknya akan segera melengkapi berkas perkara dan juga kembali menyerahkannya ke pihak kejaksaan.

Disampaikan oleh seorang Dedy, rekonstruksi tersebut juga juga merupakan rekonstruksi kasus Novel terakhir yang bakal dilakukan berhubungan kasus penyiraman tersebut. Dedy mengatakan sesuai kesepakatan bersama dengan pihak kejaksaan, rekonstruksi kali ini sudah dianggap cukup.

Sebelum itu, Polisi juga menahan dua tersangka penyiram Novel Baswedan. Keduanya ialah seorang anggota polisi dari kesatuan Brimob yang bernama Rahmat Kadir dan juga Ronny Bugis.

Kedua tersangka sampai sekarang ini masih juga berstatus polisi aktif. Polisi menyebutkan kalau status keduanya baru akan diputuskan sesudah vonis pengadilan.

Penyiraman air keras kepada seorang Novel Baswedan terjadi pada 11 April 2017. Novel disiram air keras waktu  ingin pulang ke rumahnya sesudah sholat subuh di masjid dekat kediamannya, Kelapa Gading, Jakarta.

Sejak hal tersebut polisi berusaha mencari pelakunya, namun baru berhasil ditangkap pada Desember 2019. Keduanya langsung dijerat pasal 170 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP tentang perbuatan tindak pidana pengeroyokan secara terang-terangan dan juga diancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Berkas perkara keduanya tersebut juga telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Hakarta pada 16 Januari. Namun rekonstruksi kasus Novel Kejati juga mengembalikan berkas perkara itu pada 28 Januari dengan alasan kekurangan syarat formil dan juga materil.

Sumber: CNNIndonesia

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik rekonstruksi kasus Novel Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply