Dapat Tunjangan, Segini Besarnya Rezeki PNS Dari Jokowi

494 views
Mantratoto

Rezeki PNS Dari Jokowi Ditengah Pandemi Covid-19

Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, rezeki PNS dari Jokowi

INDOHARIAN.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan rezeki PNS dari Jokowi bagi pegawai negeri sipil (PNS) di tengah pandemi Corona. Ada empat jabatan fungsional yang mendapat tunjangan.

Mereka ialah seorang pembina teknis perbendaharaan negara, analis pengelolaan keuangan APBN, analis perbendaharaan negara, dan juga pranata keuangan APBN. Dasar hukumnya Perpres No.3/2021, Perpres No.4/2021, Perpres No.5/2021 dan Perpres No.6/2021.

Rezeki PNS dari Jokowi “Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara, diberikan tunjangan pembina Teknis Perbendaharaan Negara setiap bulan,” ujar pasal 2 Perpres No.3/2021, Sabtu (16/1/2021).

Ada 3 jabatan fungsional dalam Perpres itu yang mendapat tunjangan, yaitu Pembina Teknis Perbendaharaan Negara penyelia sebesar Rp960.000,00 dan juga kedua Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir Rp540.000,00. Lalu lanjut ke yang ketiga Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil Rp360.000,00.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
WOW! Joko Widodo Divaksin Sinovac Bersama Raffi Ahmad
Gawat! Calon Walikota Pematang Siantar, Asner Silalahi Wafat
Gawat!! Pemecatan Arief Budiman Berakhir Ricuh

Dalam Perpres No.4/2021 mengatur jabatan fungsional analis pengelolaan keuangan anggaran pendapatan dan juga belanja negara yang terdiri dari Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan juga Belanja Negara Ahli Madya Rp1.380.000,00.

Kemudian Analis dari Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan juga Belanja Negara Ahli Muda Rp1.100.000,00 dan juga Analis Pengelolaan Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Ahli Pertama Rp540.000,00

Perpres No.5/2021 mengatur tunjangan jabatan fungsional analis perbendaharaan negara. Ada 4 jenis Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian.

Yaitu pertama Analis Perbendaharaan Negara Ahli Utama Rp 2.025.000,00, kemudian Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya Rp1.380.000,00. Ketiga Analis Perbendaharaan Negara Ahli Muda Rp1.100.000,00 dan juga terakhir Analis Perbendaharaan Negara Ahli Pertama Rp540.000,00

Perpres No.6/2021 juga sudah mengatur tunjangan jabatan fungsional pranata keuangan anggaran pendapatan dan juga belanja negara. Ada 3 Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan yaitu Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan juga Belanja Negara Penyelia Rp960.000,00.

Kemudian seorang Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan juga Belanja Negara Mahir Rp540.00O,00. Serta Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan juga Belanja Negara Terampil Rp360.000,00 untuk rezeki PNS dari Jokowi.

Sumber: CNBCIndonesia

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik rezeki PNS dari Jokowi Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply