Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara Oleh Jaksa

184 views
Mantratoto

Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, Pihak Keluarga Mengharapkan Keadilan dari Hakim

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Indoharian – Pihak keluarga merespons tuntutan jaksa terhadap Richard Eliezer Dituntut 12 tahun penjara pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Pihak keluarga berharap agar dari hakim bisa dapat membuat keputusan yang adil dari tuntutan tersebut. “Kami hanya berharap adanya keadilan dari hakim yang akan memutuskan nanti. Kami berharap agar Bharada E bisa tetap kuat dan tegar,” kata paman Bharada E yang bernama Royke kepada wartawan, hari Rabu (18/1/2023).

Royke mengatakan, dari pihak keluarga juga memberikan sepenuhnya proses untuk pendampingan hukum kepada pengacara yang bernama Ronny Talapessy. “Kepada Bapak Ronny Talapessy kami mohon untuk bisa terus mendampingi Bharada E dalam sidang selanjutnya dan juga kepada orang tuanya yang berada di Jakarta saat ini untuk bisa tetap sehat, tidak sakit,” ucapnya.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Mobil Pikap Wuling Formo Max Meluncur Di Indonesia
Siswi SMP Di Touna Mengalami Kejahatan Gank Rape
FPI Tetap Dilarang Anies Jika Jadi Presiden

“Tetap kita berharap, hakim yang adil itu adalah Tuhan saja,” imbuhnya.

Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara Sebelumnya, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dituntut selama 12 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Jaksa yang meyakini Bharada E dengan sadar dan tanpa ragu untuk menembak Yosua hingga meninggal dunia.

“Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut menyatakan bahwa terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” ucap jaksa pada saat membacakan tuntutan saat sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, hari Rabu (18/1).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana hukuman selama 12 tahun penjara,” imbuh jaksa. Bharada E diyakini telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pengajuan tuntutan oleh jaksa bersandar pada pasal tersebut.

Hal yang memberatkan bagi Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara adalah tindakannya yang menghilangkan nyawa Yosua dengan cara ditembak. Sementara itu hal yang meringankan adalah Bharada E sebagai saksi kejadian dan juga telah menyesali perbuatannya.

sumber : detik

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply