Saat Pandemi Corona, Pemerintah Jabodetabek Melarang Liburan

550 views
Mantratoto

Pemerintah Jabodetabek Melarang Liburan Berupa Silahturahmi Lokal Ataupun Mudik

Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Jabodetabek Melarang Liburan

Indoharian – Saat Pandemi Corona, Pemerintah Jabodetabek Melarang Liburan

INDOHARIAN.COM – Warga ber-KTP Jakarta tetap bisa berpergian ke wilayah Bodetabek dengan leluasa pada tengah proses aturan pembatasan keluar-masuk Provinsi DKI Jakarta, tetapi Jabodetabek melarang liburan. Atau pun sebaliknya, masyarakat Bodetabek juga tetap leluasa berpergian pada wilayah DKI Jakarta tanpa surat izin keluar-masuk.

Hal itu diatur pada Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 mengenai Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta, Jabodetabek melarang liburan dalam Cara untuk mencegah Penyebaran Covid-19.

Larangan melaksanakan aktivitas berpergian keluar atau masuk Provinsi DKI Jakarta tak berlaku untuk orang atau pelaku usaha yang memiliki KTP-el Jabodetabek dengan tujuan dan/atau daerah yang tepat di Jabodetabek, demikian bunyi Pasal 4 ayat 3 dalam Pergub tersebut, sebagaimana, pada hari Sabtu (16/5).

Selain itu, Pergub itu juga mengatur bahwa orang asing yang memiliki KTP-el atau izin tinggal tetap maupun izin tinggal terbatas Jabodetabek juga masih bisa berpergian di wilayah Jabodetabek.

Namun begitu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan, aturan ini tidak berlaku untuk warga yang ingin mudik lokal di kawasan Jabodetabek ataupun melakukan silaturahmi pada Hari Raya Idul Fitri.

Aturan ini hanya ditujukan kepada kegiatan yang dikecualikan tetap beroperasi yang diatur dalam Pergub 33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Jakarta.

Pasal 10 tercantum bahwa yang dikecualikan dari penghentian sementara yakni; seluruh instansi pemerintahan, kantor perwakilan negara asing maupun organisasi internasional, BUMN/BUMD.

Kemudian, pengecualian juga diberikan kepada pelaku usaha yang bergerak pada sektor kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar atau utilitas publik, dan kebutuhan sehari-hari.

Dijelaskan lebih lanjut, dalam Pasal 18 ayat 1 Pergub 33/2020. Saat masa pemberlakuan PSBB, seluruh aktivitas pergerakan orang dan barang diberhentikan sementara, terkecuali untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan aktivitas yang diperbolehkan selama PSBB.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Henky Solaiman meninggal dunia
kuliner terkenal khas Cirebon
Barcelona rekrut Lautaro

Yang diperbolehkan adalah perjalanan untuk kegiatan yang dikecualikan selama PSBB, ujar Syafrin, pada hari Sabtu (16/5).

Mudik lokal maupun istilah silaturahmi pada Hari Raya Idul Fitri tidak dibahas secara spesifik dalam Pergub 33/2020. Dalam Pergub tersebut hanya menjelaskan secara umum pembatasan kegiatan sosial dan budaya yang menimbulkan kerumunan orang.

Sementara itu, pemerintah pusat juga telah mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kunjungan ke rumah kerabat atau silaturahmi saat Lebaran. Imbauan ini bertujuan untuk menekan angka kemacetan lalu lintas kendaraan dalam masa pandemi virus corona.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, silaturahmi yang bisa memicu kemacetan itu bertentangan dengan peraturan physical distancing yang digaungkan pemerintah.

Bahwa pergerakan orang dan transportasi itu masih diperbolehkan, tapi kami mengimbau tidaklah dilakukan silaturahmi dalam rangka lebaran, ujar Adita, pada hari Jumat (15/5).

Di sisi lain Kepolisian malah masih membolehkan warga Jabodetabek melakukan silaturahmi pada Hari Raya Idul Fitri. Namun begitu, warga yang ingin bersilaturahmi itu harus tetap mengikuti aturan PSBB.

Kalau misal dia di lingkungan PSBB, ya hanya mematuhi protokol PSBB saja, enggak ada masalah ya, pakai masker, kapasitas mobil, jaga jarak itu, ujar Benyamin.

Anies Baswedan sebelumnya telah menerbitkan peraturan gubernur nomor 47 Tahun 2020 mengenai Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan Masuk ke Provinsi DKI Jakarta dengan cara pencegahan penyebaran Covid-19. Aturan tersebut dilarang warga Ibu Kota untuk berpergian keluar masuk wilayah Jabodetabek.

Pada intinya Jabodetabek melarang liburan, pembatasan ini berlaku untuk seluruh Jabodetabek. Penduduk Jakarta tidak bisa meninggalkan. Di Jakarta PSBB masih berlaku dan tidak ada kebijakan pelonggaran, membolehkan aktivitas seperti sebelum PSBB.

Sumber: Cnnindonesia.com

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian Jabodetabek Melarang Liburan news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply