Sadis!! Cucu Bunuh Kakek Di Kotabaru Jogja

178 views
Mantratoto

Fakta-fakta Cucu Bunuh Kakek Di Kotabaru Jogja Hanya Karena Utang Bisnis

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Sadis!! Cucu Bunuh Kakek Di Kotabaru Jogja

Indoharian – Sadis Cucu Bunuh Kakek yang dimana seorang kakek MO (74) dibunuh oleh cucunya RO (19) dan temannya GK di parkiran Kotabaru Jogja. Jasad kakek MO itu bahkan yang sempat dibawa berkeliling Kota Jogja.

Berikut fakta-fakta kasus pembunuhan tersebut. Peristiwa pembunuhan tersebut dilaporkan terjadi di parkiran Jalan Sudirman, Kotabaru, Jogja pada hariKamis (24/11). Polisi menyebutkan bahwa pelaku pembunuhan tega yang membunuh kakek yang merawatnya semenjak kecil.

“Hubungan korban dan pelaku yakni adalah cucu daripada korban. Pelaku sejak kecil dirawat oleh korban, sejak kecil semenjak bayi memang sudah dirawat oleh korban. Pelaku yang berstatus mahasiswa,” ucap Kapolresta Yogyakarta Kombes Idham Mahdi dalam jumpa pers di Polresta Yogyakarta, hari Jum’at (25/11/2022).

Dalam kasus Cucu Bunuh Kakek ini polisi mengungkapkan adanya motif utang bisnis. Berikut sederet fakta-fakta pembunuhan sadis itu: Pelaku Berjumlah 2 Orang
Polisi mengungkapkan kasus pembunuhan ini melibatkan cucu korban. Dua orang yang berhasil ditangkap yaitu RO dan GK. Dalam kasus ini GK yang berperan sebagai eksekutor. “Kita melakukan penyidikan hasilnya sudah ditetapkan tersangka ada sebanyak 2 orang yakni RO dan GK, saat ini kita sudah melakukan penahanan terhadap 2 tersangka dan akan kita lakukan pedalaman-pendalaman apakah ada motif motif lainnya,” terang Idham.

Motifnya ada Utang Bisnis Polisi menyebut kasus pembunuhan sadis ini diduga karena ada terkait utang bisnis. Korban diketahui sempat yang memberikan modal bisnis kepada cucunya RO yang senilai Rp 80 juta. “Dugaan sementara ada bisnis online yang mana RO ini diberi pinjaman uang oleh MO, dan sudah beberapa waktu yang tidak dikembalikan. Dan hasil dari bisnis itu tidak menghasilkan sehingga dugaan sementara adalah motif utang piutang,” jelas Idham.

Eksekutor berpura-pura menjadi Tukang Parkir Polisi menyebut sebelum korban yang dibunuh, RO sengaja membawa kakeknya itu ke area parkiran di Jalan Jenderal Sudirman, Kotabaru. Setibanya di lokasi, GK berpura-pura menjadi tukang parkir. “Pelaku 2 (GK) masuk dari pintu belakang korban dan meminta seolah-olah sebagai tukang parkir untuk meminta uang parkir. Nah setelah itu baru dilakukan penjeratan,” ujarnya.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Heboh Presenter Piala Dunia Dikritik Karena Ini
Siapa Sosok Mengaku Capres Sudah Kampanye
Oknum Polisi Rasis Di Palmerah, Ini Kata Kapolsek

Jasad Korban Sempat Dibawa Keliling Jogja Polisi menyebutkan jasad korban sempat yang dibawa RO untuk berkeliling di sekitar lokasi. “Setelah itu (dibunuh) korban diungsikan kedalam mobil. Kemudian dua orang pelaku ini masih yang berputar-putar di seputaran kota (Jogja),” terangnya. Setelah berkeliling itu, jasad korban kemudian dibawa pulang. Kecurigaan muncul ketika sang istri korban mendapati suaminya yang sudah tidak bergerak. “Kemudian istri korban, korban, dan pelaku sendiri membawa ke RS Panti Rapih untuk meminta pertolongan. Ketika yang dibawa ke RS ternyata (ditemukan) ada tanda-tanda yang mencurigakan, adanya bukti-bukti kekerasan yang ada di leher korban,” jelas Idham.

Eksekutor Sempat yang Berobat ke RS Usai pembunuhan itu, eksekutor pembunuhan GK sempat yang mampir ke rumah sakit untuk berobat. Namun, Idham tidak menjelaskan sakit yang diderita GK sehingga membuatnya berobat. “Bahkan (tersangka) sempat yang kembali ke rumahnya dan salah satu pelaku yang bernama GK itu sempat berobat ke RS Panti Rapih,” ungkapnya.

Kedua Pelaku Dijerat dengan Pasal Pembunuhan Berencana Atas perbuatannya kasus Cucu Bunuh Kakek, polisi menjerat kedua pelaku dengan pasal pembunuhan berencana. Kedua pelaku bisa terancam hukuman maksimal 20 tahun bui atau hukuman mati. “Pasal yang disangkakan adalah primernya 340 KUHP pidana juncto 36, subsidernya 338 juncto 55-56 KUHP pidana, dengan ancaman hukumannya 20 tahun dan hukuman mati,” terang Idham.

Sumber : Detik

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply