Sebelum KPU Gulirkan Hak Angket, Harus di Konsultasikan Dulu

910 views
Mantratoto

KPU Gulirkan Hak Angket, Tapi PKPU Tersebut Harus di Konsultasikan Dengan Pemerintah

Alam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kulinerAlam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kuliner

Indoharian – Sebelum KPU Gulirkan Hak Angket, Harus di Konsultasikan Dulu

 

Indoharian – Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan menyarankan supaya rapat konsultasi dengan pemerintah di dahulukan daripada langsungĀ KPU Gulirkan Hak Angket terkait dengan Peraturan KPU (PKPU).

“Wacana hak angket itu, saya sarankan supaya di lakukan rapat konsultasi antara pemerintah, DPR, Kemenkum HAM, KPU, MA, MK. Kalau DPR yang melakukan hak angket, maka DPR yang akan di gebukin lagi. Padahal sebagaimana kita ketahui Undang – Undang itu harus di setujui bersama antara DPR dan pemerintah,” ungkap Taufik.

Sebelumnya, KPU telah menuangkan peraturan tentang larangan mantan narapidana koruptor untuk maju di pemilihan legislatif dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten / Kota dalam pemilu 2019 yang telah di terbitkan pada hari Sabtu (30/6/2018).

Di dalam peraturan tersebut tertulis “Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten / Kota Adalah Warga Negara Indonesia dan Harus Memenuhi Persyaratan Bukan Mantan Terpidana Bandar Narkoba, Kejahatan Seksual Terhadap Anak, Atau Korupsi.”

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
#2019GantiPresiden Hanya Manipulasi, Ini Kata Emrus
Terkuak!!! Tik Tok Diblokir Karena Ini Penyebabnya
Raffi Dan Rhoma Nyaleg, Begini Tanggap Ketua DPP PAN

 

Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Ahmad Baidowi mengatakan, sebelumĀ KPU Gulirkan Hak Angket, PKPU tersebut sudah melanggar undang – undang.

“Ada beberapa opsi yang sampai dengan saat ini kami di Komisi II sedang diskusikan bersama, masik ada berupa diskusi informal. Yang pertama, bertemu pimpinan untuk di bicarakan di level pimpinan,” ungkapnya.

Menurutnya, ada 4 aturan yang di langgar oleh KPU dalam menetapkan PKPU tersebut di antaranya adalah Undang – Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 240 dan Pasal 75.

“Pasal 240 tak menyebut secara spesifik napi kasus tertentu di larang nyaleg asal hukumannya di bawah lima tahun atau sudah mengikrarkan bahwa dirinya adalah mantan napi. Sementara itu, pasal 75 ayat 4 menyebut di dalam membuat aturan harus berkonsultasi terlebih dahulu, maka dari itu saya mengatakan sebelumĀ KPU Gulirkan Hak Angket, PKPU telah melanggar aturan,” ungkapnya.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan KPU Gulirkan Hak Angket Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply