Seorang Oknum Polisi Perkosa Mahasiswi Di Mataram

165 views
Mantratoto

Oknum Polisi Perkosa Mahasiswi Di Mataram Berujung Jadi Tersangka

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comx

Indoharian – Seorang Oknum Polisi Perkosa Mahasiswi di Mataram, Brigadir TO, polisi yang memerkosa seorang mahasiswi berinisial D (20)
asal Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), telah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda NTB, Senin (18/12/2023).

Terkait kasus Oknum Polisi Perkosa Mahasiswi, Kabid Humas Polda NTB Kombes Rio Indra Lesmana mengatakan TO ditetapkan menjadi tersangka
setelah penyidik melakukan gelar perkara seusai mengantongi hasil visum korban dari Rumah Sakit Bhayangkara Mataram.

“Hasil visum itu menjadi penguat adanya kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami oleh korban,” kata Rio via sambungan telepon, Senin malam.

Selain hasil visum, hasil keterangan dari para saksi juga menjadi dasar penyidik dalam menetapkan TO sebagai tersangka kasus pemerkosaan
mahasiswi di kos-kosannya di Lombok Barat.

“Pelaku sudah ditahan guna untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Karena sebelumnya sudah ditahan juga di Propam Polda NTB,” ujar Rio.

Rio membantah adanya pengakuan pelaku yang menyebutkan bahwa persetubuhan itu atas dasar rasa suka sama suka. Sesuai hasil penyelidikan
terdapat unsur pemaksaan yang berujung pada aksi pemerkosaan di kamar kos korban.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Viral! Dasi Kuning Presiden Jokowi, Ini Kata Sarmuji</span</a
Tak Mau Bayar Perawatan, Bule Ngamuk di Salon Bali
PSI Katakan Soal Peluang Kaesang Jadi Gubernur</span</a

“Unsur-unsur pemaksaan juga sudah masuk. Karena pada saat gelar perkara juga dihadiri oleh sejumlah pakar hukum,” jelasnya.

Selain menetapkan tersangka dan menahan TO, penyidik Polda NTB juga mengancam akan memberikan sanksi pemecatan kepada TO. “Ya bisa dipecat.
Dia sudah mencoreng citra Polri. Kenapa melakukan seperti itu padahal sudah mempunyai istri,” ujar Rio.

Dia pun memberikan catatan kepada seluruh personel Polri di NTB untuk tidak melakukan tindakan tercela yang berujung kepada pemberian sanksi tegas.

Sebelumnya, kuasa hukum D, Muhammad Tohri Azhari, mengungkapkan modus TO memerkosa kliennya. Tohri mengatakan TO masuk ke kamar kos milik D
dengan niat untuk berpura-pura mengecek semua fasilitas kos.

“Jadi pelaku masuk ke kamar korban. Waktu masuk pelaku tanya bagaimana kondisi kosan ada fasilitas yang rusak atau seperti apa?” kata Tohri
mengutip keterangan D yang menirukan perkataan TO. “Kata TO ‘Lemarimu kok sudah rusak ini waktunya sudah harus diganti’. Jadi seperti itu modusnya,”
lanjut Tohri.

Karena pelaku TO dalam kasus Oknum Polisi Perkosa Mahasiswi merupakan pemilik kos, D segan untuk memintanya keluar dari kamar. “Pas itu juga
pelaku pura-pura perbaiki posisi cermin di kamar korban lihat-lihat kipas angin. Semua dia lihat,” ujar Tohri. Setelah itu, TO dua kali memerkosa D.

sumber : detik

Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate httpBerita Dunia Terbaru Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comx://indoharian.comasw

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply