Seorang Pria Cabuli Keponakan Yang Masih Berusia 9 Tahun Berujung Ditangkap
INDOHARIAN – Seorang Pria Cabuli Keponakan yang masih berusia 9 tahun, pria berinisial SAP (39) ditangkap oleh polisi karena telah mencabuli keponakannya sendiri yang masih berusia 9 tahun. Aksi bejar tersebut dilakukan pada saat keponakannya sedang tidur.
Kapolres Kalirejo, Iptu Junaidi dalam keterangannya mengatakan bahwa peristiwa pencabulan itu terjadi pada saat korban sedang menginap di rumah neneknya.
“Peristiwa Pria Cabuli Keponakan itu pertama kali terjadi pada hari Minggu (17/9/2023) lalu di rumah neneknya. Pelaku ini melakukan perbuatan tersebut di malam hari pada saat korban tengah tertidur pulas,” kata dia, hari Senin (2/10/2023).
Menurut Junaidi, modus yang digunakan oleh pelaku ini yakni dengan cara mengendap-endap dan masuk ke dalam kamar. “Dia masuk lewat kamar, dan langsung melakukan perbuatan tersebut pada saat korban tengah tertidur pulas,” ucapnya.
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
Tutup Peluang Kemungkinan Ganjar Jadi Cawapres |
Lagu Halo Halo Bandung Dijiplak Oleh Malaysia |
Diketahui PSI Diprediksi Tidak Lolos Hasil Dari Survai |
Menurut Kapolsek, terbongkarnya kasus itu karena ibu korban manruh curiga karena anaknya mengeluh sakit ketika sedang buang air kecil.
“Korban ini ngeluh sakit pada kemaluannya ketika saat buang air kecil, dan pada saat itu ditambah dengan kecurigaan karena jendela kamar terbuka di malam hari,” tutur Junaidi.
Atas kecurigaan tersebut, ibu korban akhirnya mencoba untuk melakukan penyelidikan dengan menunggu di waktu malam hari.
“Ibunya curiga lalu menunggu di waktu malam hari dan benar saja kecurigaan ibunya mendengar ada suara langkah kaki dan terhenti di kamar anaknya. Setelah dibuka kamar tersebut, ibu nya melihat pelaku yang berada di dalam kamar anaknya sehingga langsung melaporkan hal tersebut ke kami,” jelas dia.
Pelaku yang sempat melarikan diri, akhirnya berhasil tertangkap pada hari Jumat (29/9/2023) di persembunyiannya di Kecamatan Kalirejo, Lampung Tengah. “Pelaku ini sempat melarikan diri, kami lakukan proses penyelidikan dan pada hari Jumat lalu menangkapnya tanpa adanya perlawanan,”imbuh Junaidi.
Atas perbuatannya, pelaku Pria Cabuli Keponakan dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman penjara 15 tahun.
sumber : Detik
Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.comBerita Dunia Terbaru