Seorang Warga Sukoharjo Nekat Curi Hp Dimarkas Polisi

258 views
Mantratoto

Tergolong Seorang Warga Sukoharjo Nekat Curi Hp Dimarkas Polisi

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Seorang Warga Sukoharjo Nekat

IndoHarian – Curi Hp Dimarkas Polisi  Aksi DK (43) tergolong sangat amat nekat. Warga Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo ini berani untuk mencuri handphone (HP) di kantor polisi.

DK mencuri HP milik dark Devi Agustini (19), seorang warga Desa Lawu, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo. Pencurian tersebut pun dilakukannya di sela-sela waktu mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satlantas Polres Sukoharjo.

Namun, aksi DK akhirnya harusterbongkar. Dan Dia tertangkap

Jadi pelaku dan Juga korban ini pun juga sama sama pemohon SIM di Satpas SIM Polres Sukoharjo. sebab memang ada kesempatan, akhirnya pelaku melakukan tindak pidana pencurian,” tutur dari Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho, Rabu (1/6).

Wahyu pun menjelaskan, pencurian HP berawal saat korban sedang bermaksud membuat SIM di Kantor Satpas SIM Polres Sukoharjo, pada 9 Mei 2022. sesudah sampai di TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan menunggu di ruang tunggu, korban pun meletakkan HP miliknya lalu masuk ke ruang registrasi.

Korban ini lupa untuk membawa HP miliknya yang sedang ditaruh di ruang tunggu dan ditinggal ke ruang registrasi SIM,” ungkap Wahyu.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Heboh!! Kourtney Kardashian Telan Sperma 4 Kali Dalam Seminggu
Gerindra Bantah Terkait Perjanjian Gerindra Dengan PDIP
Sejarah Hari lahirnya Pancasila diawali dengan dibentuknya Dokuritsu Junbi Cosakai

Kemudian selesai dari registrasi, korban langsung kembali ke ruang tunggu, namun HP tersebut sudah tidak ada,” tambahnya.

Mendapati HP-nya yang hilang, korban kemudian melaporkannya langsung ke petugas Polres Sukoharjo. Setelah menerima laporan tersebut, Tim Resmob Polres Sukoharjo kemudian langsung melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, mengumpulkan segala keterangan saksi-saksi dan analisa CCTV. Curi Hp Dimarkas Polisi

Kemudian pada Hari Selasa (31/5), tim Resmob berhasil mengamankan pelaku berikut dengan barang bukti hasil curian, yakni 1 unit handphone merek Samsung A71 warna prismcrush blue. Pelaku ditangkap di rumahnya.

Atas perbuatannya Curi Hp Dimarkas Polisi , pelaku dijerat Pasal 362 KUHPidana terkait dengan tindak pidana pencurian. Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” tutur dia.

Sumber : merdeka.com

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply