Siap-Siap!! Harga Rokok Makin Mahal

181 views
Mantratoto

Siap-Siap!! Cukai Resmi Naik Lagi, Harga Rokok Makin Mahal

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Siap-Siap!! Harga Rokok Makin Mahal

INDOHARIANHarga rokok makin mahal tahun ini. Pasalnya, per 1 Januari 2023 kemarin tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) sudah resmi mengalami kenaikan. Otomatis batasan minimum untuk harga jual eceran (HJE) dipastikan juga ikutan naik. Harga eceran baru itu sudah resmi diberlakukan sejak kemarin.
Kenaikan cukai tersebut tertang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dengan Nomor 191 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 192 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot dan Tembakau Iris. Aturan tersebut telah diteken pada 14 Desember 2022 lalu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa penetapan kebijakan penyesuaian tarif CHT ini telah mempertimbangkan dalam hal aspek ekonomi, ketenagakerjaan, keberlanjutan industri rokok, dan juga upaya pengendalian peredaran rokok ilegal.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Ditemukan Mahasiswa Tewas Tanpa Busana Di Pali
Ketua Umm PDIP Mengumumkan Calon Presiden
Youtube Rewind Indonesia Kembali Hadir

Pengambilan kebijakan penyesuaian tarif CHT ini telah mempertimbangkan dari sisi makro ekonomi terutama di tengah situasi ekonomi domestik kita yang terus menguat dalam masa pemulihan ekonomi nasional. Kata Sri Mulyani dalam keterangan tertulisnya.

Harga rokok makin mahal disesuaikan dengan kenaikan tarif cukai sigaret rata-rata sebesar 10% pada tahun 2023-2024 ini. Dan khusus untuk tarif cukai jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT), kenaikan dengan maksimum sebesar 5%.

Selain itu, hasil tembakau berupa Rokok Elektrik (REL) serta Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) tarif cukainya juga akan dinaikkan rata-rata sebesar 15% dan 6% setiap tahunnya untuk jangka waktu dua tahun ke depan.

Berikut batasan harga jual eceran rokok per batang yang dipastikan harga rokok makin mahal berlaku mulai 1 Januari 2023 kemarin:

1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)
a. Golongan I dengan harga jual eceran paling rendah sebesar Rp 2.055/batang, naik dibandingkan aturan tahun ini yang paling rendah sebesar Rp 1.905
b. Golongan II harga jual eceran paling rendah sebesar Rp 1.255/batang, naik dibandingkan aturan tahun ini yang paling rendah sebesar Rp 1.140/batang

2. Sigaret Putih Mesin (SPM)
a. Golongan I harga jual eceran paling rendah sebesar Rp 2.165/batang, naik dibandingkan aturan tahun ini yang sebesar Rp 2.005/batang
b. Golongan II harga jual eceran paling rendah sebesar Rp 1.295/batang, naik dibandingkan aturan tahun ini yang sebesar Rp 1.135/batang

3. Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau SPT
a. Golongan I harga jual eceran paling rendah sebesar Rp 1.250/batang sampai Rp 1.800/batang, naik dibandingkan tahun ini yang sebesar Rp 1.635/batang
b. Golongan II harga jual eceran paling rendah sebesar Rp 720, naik dibandingkan tahun ini yang sebesar Rp 600 per batang.
c. Golongan III harga jual eceran paling rendah sebesar Rp 605, naik dibandingkan tahun ini yang sebesar Rp 505.

4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)
Harga jual eceran paling rendah sebesar Rp 2.055/batang, naik dibandingkan tahun ini yang sebesar Rp 1.905/batang

5. Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)
a. Golongan I harga jual eceran paling rendah sebesar Rp 860, naik dibandingkan tahun ini yang sebesar Rp 780
b. Golongan II harga jual eceran paling rendah sebesar Rp 200, tidak berubah dari tahun ini

6. Jenis Tembakau Iris (TIS)
Harga jual paling rendah sebesar Rp 55-180, tidak berubah dari tahun ini

7. Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)
Harga jual paling rendah sebesar Rp 290, tidak berubah dari tahun ini.

8. Jenis Cerutu (CRT)
Harga jual paling rendah sebesar Rp 495 sampai Rp 5.500, tidak berubah dari tahun ini.
Sumber: Detik

 

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply