Sidang Mediasi Ijazah Jokowi Kedua di PN Solo Deadlock
Indoharian, 09 Mei 2025, Surakarta – Proses Sidang Mediasi Ijazah Jokowi terkait gugatan atas keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Solo kembali menemui jalan buntu. Sidang mediasi kedua yang digelar pada hari ini, Kamis (tanggal sesuai konteks), tidak menghasilkan kesepakatan antara pihak penggugat dan tergugat.
Mediasi tersebut merupakan bagian dari upaya penyelesaian sengketa secara damai, sebagaimana diatur dalam hukum perdata. Namun, kedua belah pihak tetap bersikukuh pada pendirian masing-masing. Bambang Tri Mulyono terus mempertanyakan keabsahan ijazah Jokowi, sementara kuasa hukum Presiden menegaskan bahwa dokumen tersebut sah dan telah diverifikasi oleh lembaga resmi.
“Kami tetap meminta pembuktian lebih lanjut terkait dokumen ijazah tersebut. Ini adalah hak kami sebagai warga negara untuk mempertanyakan keabsahan dokumen pejabat publik,” ujar Bambang Tri Mulyono kepada media usai sidang.
Sementara itu, kuasa hukum Jokowi menyatakan bahwa gugatan ini tidak berdasar dan hanya membuang waktu. “Ijazah Presiden Joko Widodo telah diverifikasi dan dinyatakan sah oleh lembaga pendidikan terkait. Gugatan ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” kata perwakilan kuasa hukum Jokowi.
Dengan deadlock-nya mediasi ini, kasus tersebut akan dilanjutkan ke tahap persidangan. Pengadilan akan memutuskan jadwal sidang berikutnya untuk mendengarkan keterangan saksi serta memeriksa bukti-bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut nama besar Presiden Joko Widodo. Banyak pihak menilai gugatan ini sebagai upaya politik untuk menyerang kredibilitas Presiden, terutama menjelang tahun politik. Sebagian berpendapat bahwa proses hukum perlu dihormati untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas pejabat publik.
Pengadilan Negeri Solo memastikan persidangan berlangsung adil dan transparan. Kasus ini terus menjadi sorotan publik, dengan harapan proses hukum berjalan tanpa intervensi pihak mana pun
Sumber: Detiknews
Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com