Sidang Perdana Nikita Mirzani Akan Digelar Hari Ini

202 views
Mantratoto

Sidang Perdana Nikita Mirzani Hari ini Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Indoharian – Sidang Perdana Nikita Mirzani akan di gelar pada hari ini yang dimana artis tersebut akan menjalani sidang dakwaan atas pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Serang. Rencananya, sidang tersebut akan dihadiri oleh Nikita yang sebagai terdakwa secara online dari Rutan Serang. Humas Pengadilan negeri Serang yang bernama Uli Purnama mengatakan bahwa tidak ada persiapan secara khusus dari pengadilan untuk bisa menggelar sidang dengan agenda yang pertama atas pembacaan surat dakwaan. Ia menyebutkan sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan tersebut kemungkinan akan digelar secara online.

“Mungkin online karena pada hari ini perkembangannya ada permintaan dari JPU, kita lihat saja hari ini offline atau online,” kata Uli terhadap wartawan, Serang, hari Senin (14/11/2022).

Namun tidak menutup kemungkinan juga bahwa Sidang Perdana Nikita Mirzani akan dilakukan secara offline. Ia mengatakan belum adanya permintaan dari pihak artis tersebut agar sidang digelar secara offline, nantinya dari pihak hakim yang akan mempertimbangkan usulan yang ada dari pihak jaksa maupun dari pihak terdakwa artis tersebut.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Rusia Tarik Mundur Pasukan dari Kherson Ukraina
Santunan Korban Pohon Tumbang Di DKI Jakarta
Kemungkinan KTT G20 Tanpa Komunike, Karena Ini

“Sementara yang saya terima belum ada permintaan untuk itu, mungkin setelah menjalani sidang pertama. Nanti sikap hakim akan bagaimana, mungkin secara offline,” katanya.

Diketahui sidang artis tersebut akan dilakukan di ruangan persidangan utama. Belum ada kebijakan khusus bagi pengunjung sidang kecuali apabila nanti jika pengunjung sidang yang melebihi kapasitas.

“Sementara ini belum ada, kalau pengunjung yang melebihi kapasitas mungkin nanti ada pertimbangan mengingat masih dalam suasana COVID,” pungkasnya.

Berita acara atas pencemaran nama baik dengan terdakwa Nikita Mirzani akan dipimpin oleh ketua majelis Dedi Ari Saputra. Hakim anggota adalah Slamet Widodo dan Atep Sopandi.

Sidang Perdana Nikita Mirzani yang dimana artis tersebut menjadi terdakwa atas laporan dari Dito Mahendra di Polresta Serang Kota. Di petikan dakwaan berdasarkan laman resmi https://www.sipp.pn-serang.go.id, Nikita akan didakwa dengan penerapan pasal alternatif. Pertama Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 51 ayat (2), kedua Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang ITE, ketiga Pasal 311 KUHP.

Sumber : Detik

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply