Sindiran Jubir BPN: Menerima Putusan MK Itu Hal Produktif

669 views
Mantratoto

Sindiran Jubir BPN Menyebutkan Keputusan MK Tersebut Bersifat Final Dan Mengikat

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Indoharian – Sindiran Jubir BPN: Menerima Putusan MK Itu Hal Produktif

 

Indoharian – Tim pemenangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin berharap semua pihak agar menerima apapun keputusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dalam Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Sindiran Jubir BPN menyebutkan, keputusan MK tersebut bersifat final dan mengikat alias inkrah.

“TKN memohon supaya semua pihak baik yang mendukung Jokowi maupun Prabowo dapat menerima keputusan MK yang bersifat final dan mengikat tersebut,” ujar Wakil Ketua TKN Koalisi Indonesia Kerja (KIK) Arsul Sani di Jakarta, Ahad (23/6).

Wakil Ketua Tim Hukum pasangan calon 01 itu pun memohon supaya semua pihak untuk segera move on dan melakukan kerja-kerja produktif untuk kemajuan negara dan bangsa. Lagi pula, dia menyatakan bahwa, keikhlasan menerima putusan MK merupakan hal yang sangat produktif.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Calon Kader PBNU Yakin Akan Masuk Ke Pemerintahan Jokowi
KPU Bantah Kesaksian Beti Hingga Laporkan Ke Pihak Polisi
PDIP Bantah Regenerasi, Tak Terima Mega Pensiun, 100% Hoaks

Sindiran Jubir BPN sebelumnya sangat optimistis jika permohonan kubu calon presiden penantang akan ditolak sepenuhnya oleh MK. Keyakinan tersebut datang menyusul ketidakmampuan kubu oposisi agaar dapat membuktikan dalil mereka terkait dugaan kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dalam persidangan MK.

Seperti yang telah diketahui, tim hukum Prabowo-Sandi mengajukan 15 hal petitum ke MK. Belasan tuntutan tersebut telah dibacakan pada sidang pendahuluan pada hari Jumat (14/6) lalu. Salah satu petitumnya adalah supaya MK mengatakan batal dan tidak sah atas keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Mereka juga menyebutkan bahwa jika perolehan suara yang benar adalah, 63.573.169 suara atau 48 persen bagi paslon 01 berbanding 68.650.239 suara atau 52 persen bagi paslon 02. Tim hukum Prabowo juga memohon supaya MK untuk mendiskualifikasi paslon 01 karena sudah terbukti secara sah dan diyakinkan telah melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu secara TSM.

Sementara, MK juga sudah merampung sindiran Jubir BPN yang menggelar sidang dengan agenda yang mendengarkan keterangan saksi dan ahli pihak-pihak bersengketa. Majelis selanjutnya juga akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yakni sebelum mengumumkan keputusan MK pada tanggal 28 Juni nanti.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Sindiran Jubir BPN Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply