Soal Pencucian Uang Kasino, DPR Periksa Tito Karnavian

612 views
Mantratoto

DPR Periksa Tito Karnavian Dan PPATK Soal Kepala Daerah Yang Melakukan Pencucian Uang Di Kasino

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, DPR Periksa Tito

Indoharian – Soal Pencucian Uang Kasino, DPR Periksa Tito Karnavian

INDOHARIAN.COM – Komisi II DPR Periksa Tito Karnavian dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membahas dan menyelesaikan masalah kepala daerah yang melakukan pencucian uang lewat kasino.

Wakil Ketua Komisi II Saan Mustofa menjelaskan Menteri Tito Karnavian dan PPATK akan dipanggil setelah masa reses selesai atau sekitar Januari 2020 mendatang.

“DPR khususnya Komisi II dalam hal ini tentunya akan sesegera mungkin dalam sidang nanti untuk mengagendakan dengan Kemendagri Tito untuk membahas soal dana parkir di kasino tersebut,” ucap Saan di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, pada hari Senin (16/12)

Menurut Saan kunjungan kerja kepala daerah keluar negeri adalah sumber masalahnya. Dirinya pun mengkritisi Kemendagri yang disebutnya sangat mudah memberikan izin kepada para kepala daerah melakukan kunjungan kerja keluar negeri tersebut.

Seharusnya, ucap dirinya, Kemendagri memiliki kewenangan untuk mempertanyakan dan memverifikasi terlebih dahulu sebelum mengeluarkan izin bagi kepala daerah yang berkunjung ke luar negeri.

“Jangan sampai undangan-undangan ke luar negeri jadi pembicara untuk di forum-forum internasional hanya bagian dari modus operandi mereka untuk bisa ke luar,” ucap dia.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Nevi Ancam Andre
Pasha Maju Pilgub
PKS Bantu Nadiem

Ketua Komisi II DPR Periksa Tito Karnavian dan PPATK mengusut dan melakukan pembinaan terhadap kepala daerah yang melakukan pencucian uang di kasino luar negeri.

“Menurut saya hal tersebut tidak wajar pertama penempatannya saja di rekening kasino sudah sesuatu yang sangat buruk, artinya kalau ada orang yang menempatkan dana ke rekening seperti itu, orang yang interaksinya sudah sering dengan dunia yang seperti itu,” tutur dia.

Kasus pencucian uang di sebuah kasino luar negeri terungkap berdasarkan temuan PPATK. Data PPATK ada sejumlah transaksi kepala daerah senilai Rp50 miliar dalam rekening kasino luar negeri.

Temuan tersebut disampaikan dalam Refleksi Akhir Tahun di Kantor PPATK, Jakarta, pada hari Jumat (13/12).

Ketua PPATK Kiagus Badaruddin menjelaskan oknum kepala daerah diduga menukarkan uang hasil kejahatan dengan koin kasino yang berada di luar negeri.

“Jadi menyimpan hasil kejahatan, sesuatu yang diduga hasil kejahatan ke dalam rekeningnya kasino,” ujar Badaruddin, pada hari Senin (16/12).

Sebelum DPR Periksa Tito Karnavian dan PPATK, pihak dari PPATK menyebut kejahatan ini sebagai modus baru tindak pidana pencucian uang. Selama ini para pelaku menyimpan uang di rekening penyedia jasa keuangan.

Sumber: CNNIndonesia

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate DPR Periksa Tito Indoharian news Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply