Sorotan Dan Gebrakan Tajam Anies Baswedan Di 2020

586 views
Mantratoto

Anies Baswedan Di Sorot Dan Gebrakan Tajam Anies Baswedan Di Tahun 2020

Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Gebrakan Tajam ke Anies

Indoharian – Sorotan Dan Gebrakan Tajam Anies Baswedan Di 2020

INDOHARIAN.COMGebrakan Tajam Anies, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membuat sejumlah keputusan pada awal tahun 2020. Keputusan Anies ada yang menuai kontroversi tajam, ada pula yang berwujud gebrakan penutupan tempat hiburan.

Keputusan Anies menyedot perhatian publik. Paling hangat, Anies memutuskan mencabut izin usaha PT Murino Berkarya Indonesia selaku pemilik usaha Restaurant dan Pub ‘Black Owl’ di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Pencabutan tersebut buntut penemuan 12 pengunjung yang terbukti positif narkoba

Gebrakan Tajam ke Anies, Manajemen tempat hiburan malam ini berkonsep restoran & bar, Black Owl, meminta Anies bersikap objektif terkait pencabutan izin usahanya. Langkah Anies didukung penuh Komisi B DKI Jakarta, meski berdampak pada pengurangan pemasukan daerah.

Selain itu, ada keputusan Anies yang justru menuai kritik tajam. Salah satunya, Anies dinilai kecolongan lagi soal rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dalam surat izin pelaksanaan Formula E di Monas yang dikirimkan ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Anies dianggap tidak berhati-hati dalam mengambil keputusan. Sebab, belakangan, Ketua TACB Provinsi DKI Jakarta Mundardjito mengaku tak merekomendasikan pergelaran Formula E di kawasan Monas, Jakarta Pusat.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Jokowi Turunkan Iuran BPJS
Prabowo Menjalankan Visi Jokowi
Menaker Soal PHK Karyawan

Berikut sorotan tajam ke Anies di 2020:

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin usaha PT Murino Berkarya Indonesia selaku pemilik usaha Restaurant dan Pub Black Owl di PIK. Pencabutan tersebut buntut penemuan 12 pengunjung positif narkoba.

Pencabutan izin usaha di Restaurant dan Pub Black Owl sudah terhitung sejak 17 Februari 2020 yang lalu. Diskotek itu tidak diizinkan beroperasi lagi.

Kepala Disparekraf DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia telah melakukan investigasi terkait hal itu. Hasilnya, menurut Cucu, pihak manajemen diskotek diduga lalai dalam melakukan pengawasan.

Gebrakan Tajam Anies “Ya, sampai ada laporan-laporan masyarakat, terus Polda menindaklanjuti dengan razia dan ada yang positif 12 orang. Berarti lalai manajemennnya,” kata Cucu ketika dimintai konfirmasi, Senin (17/2/2020).

Cucu mengatakan penyegelan akan dilakukan dalam waktu dekat. “Nanti itu Satpol PP yang segel,” ujarnya.

Atas pencabutan itu, pihak manajemen Black Owl, Efrat Tio, pun mengklarifikasi bahwa tempat hiburan malamnya bukan diskotek seperti yang diberitakan di media dan sama sekali tidak melakukan peredaran narkoba di dalamnya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup atau mencabut izin usaha Diskotek Golden Crown, Jakarta Barat. Hal ini dilakukan setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) merazia dan menemukan 107 pengunjung yang positif narkoba di tempat itu.

“Sudah resmi TDUP (tanda daftar usaha pariwisata) dicabut,” ujar Kepala Disparekraf DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia kepada wartawan, Jumat (7/2/2020).

Menurut dia, ada pelanggaran Pasal 56 Pergub Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Cucu mendasarkan atas bukti dari pemberitaan media massa.

Gebrakan Tajam Anies “Berdasarkan pemberitaan tersebut, terindikasi kuat ada pelanggaran terhadap penyalahgunaan dan pembiaran penggunaan narkotika pada pengunjung di tempat usahanya,” tulis Cucu.

Sumber: Detik.com

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Gebrakan Tajam Anies Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply