Suara Miris Pekerja Transportasi, Atas Larangan Mudik 2021

384 views
Mantratoto

Suara Miris Pekerja Transportasi Yang Kecewa Dengan Kebijakan Pemerintah Yang Resmi Melarang Mudik Lebaran 2021

Berita Indonesia Terbaru, Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Suara Miris Pekerja Transportasi

IndoharianSuara Miris Pekerja Transportasi, Atas Larangan Mudik 2021

INDOHARIAN.COM – Ini Dia Suara Miris Pekerja Transportasi  di Terminal Cicaheum, Kota Bandung, yang kecewa dengan kebijakan pemerintah yang resmi melarang mudik Lebaran 2021. Harapan meningkatkan pendapatan di saat momen Idulfitri tahun ini pun buyar karena mereka terancam tak bisa beroperasi, seperti tahun lalu karena pandemi Covid-19. “Dengan kebijakan seperti itu tentu berdampak bukan hanya perusahaan tapi kami juga sebagai sopir,” kata Anto (42), sopir bus AKAP jurusan Bandung-Surabaya, saat ditemui di Terminal Cicaheum, Bandung, Jumat (9/4).

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Tegas!! Polri Waspadai Aksi Terorisme, Jelang Lebaran 2021
News!! Tanah Abang Kebakaran, Total Kerugiannya Mencapai
Polisi Pakai Anjing Pelacak, Untuk Cari Korban Hilang NTT

Anto berharap kebijakan pemerintah dapat memberikan relaksasi terhadap moda transportasi bus. Salah satunya tidak menutup akses transportasi secara total. “Semoga terminal tidak ditutup. Waktu PSBB tahun lalu tetap diperbolehkan jalan dengan protokol ketat, misal kapasitas 40 diisi 20. Kalau ditutup semua susah saya,” kata Anto.

Keluhan serupa juga disampaikan Kurdi (50), sopir bus AKDP Bandung-Cirebon. Kurdi mengaku hanya bisa pasrah mengikuti kebijakan yang telah ditelurkan pemerintah. “Kalau saya hanya bisa mengikuti kebijakan yang ada. Kalau pemerintah inginnya kayak gitu, ya saya ikuti saja lah, bagaimana pemerintah saja,” ujarnya.

Meskipun, Suara Miris Pekerja Transportasi  belum dengar pemerintah. Kurdi mengaku kecewa dengan kebijakan pelarangan mudik karena bakal menurunkan pendapatan dirinya dan sejumlah rekan-rekan yang memang mencari nafkah di jalan tersebut.”Ya bagaimana lagi. Aturan dari pemerintahnya gitu, ya kita ikutin saja lah,” ungkapnya.

Untuk mengantisipasi pendapatan harian, Kurdi dan istri berinisiatif untuk mencari penghasilan lain dengan cara berjualan di rumah. “Kalau di rumah saya enggak dapat bantuan, tapi istri jualan,” katanya. Bukan hanya di Bandung, keluhan serupa atas kebijakan larangan mudik pun disampaikan pekerja transportasi umum antarkota antarprovinsi (AKAP) di DKI Jakarta.

“Itu ada 12 hari saya menganggur total, tidak ada dana, bantuan,” kata Ketua Koperasi Karyawan AKAP Sumardi di Terminal Lintas Pasar Jumat, Jakarta Selatan, Jumat, seperti dilansir dari Antara. Ia pun mengharapkan adanya solusi dari pemerintah mengingat larangan bagi operasional semua moda transportasi dipastikan berimbas kepada pemasukan.

Pihaknya berencana masih tetap akan menjual tiket bus setidaknya sebelum 6 Mei 2021, sembari menunggu keputusan dari perusahaan otobus. “Berat banget rasanya, sudah dua tahun ini larangan mudik,” imbuhnya. Senada dengan Sumardi, Koko Simanjuntak yang menjadi agen tiket bus Dieng Indah di Terminal Lintas Pasar Jumat juga mengakui kebijakan tersebut memberatkan ekonomi keluarga dan rekan kerjanya.

“Jelas sangat memberatkan, karena ini juga tahun kedua, dua kali Lebaran,” ucapnya. Pemasukan pun, lanjut dia, dipastikan akan kosong apalagi berbarengan dengan kebutuhan untuk anak sekolah.

Ia pun mengharapkan pemerintah turun ke lapangan melihat nasib para karyawan atau pekerja khususnya di sektor transportasi darat yang terkena dampak kebijakan larangan operasional semua moda transportasi. sebagai upaya pencegahan penularan wabah corona (Covid-19). Larangan yang berlaku 6-17 Mei 2021 ini membuat sebagian besar moda transportasi tidak diizinkan dipakai untuk pulang kampung.

Kementerian Perhubungan memberi penjelasan tentang Suara Miris Pekerja Transportasi dia menyatakan ada dua kriteria kendaraan darat yang dilarang. Pertama kendaraan umum jenis mobil bus dan mobil penumpang, kedua yaitu kendaraan perseorangan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor.

Sumber : CNNIndonesia

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Suara Miris Pekerja Transportasi Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply