JK Tak Ikut Cawapres Karena Putusan MK
IndoHarian – JK tak ikut cawapres di pemilu 2019 mendatang setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan masa jabatan presiden-wakil presiden. PDIP yang sempat memunculkan opsi Jokowi-JK Jilid II, menanggapi putusan tersebut.
“Meski kami menilai bahwa Pak JK adalah figur yang paling pas untuk mendampingi Bapak Joko Widodo di periode berikut, tapi kami tentu mematuhi keputusan MK yang final dan mengikat tersebut,” ucap Bendahara Fraksi PDIP DPR Alex Indra Lukman, pada hari Kamis (28/6/2018).
Terkait dengan cawapres untuk Jokowi setelah JK tak ikut cawapres dalam kontes pemilihan pada 2019 yang akan datang, Alex mengatakan bahwasanya PDIP telah memikirkannya. Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri disebut Alex selalu saja melakukan koordinasi dengan Jokowi berkaitan dengan cawapres.
“Selama ini Ibu Megawati sebagai ketum selalu memikirkan dan berkoordinasi dengan Bapak Presiden tentang cawapres yang akan mendampingi Bapak Joko Widodo dalam Pilpres 2019 nanti,” ucapnya.
Kemudian, siapa yang akan menjadi cawapres Jokowi? Siapa yang akan dipasangkan dengan Kader PDI Perjuangan tersebut? Alex sendiri masih belum memberikan perincian nama-nama yang akan di calonkan.
“Semua tokoh yang berpeluang jadi cawapres sudah dalam kajian partai,” ucap Alex singkat.
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
Pantes Saja, Rupanya Ini Penyebab Djarot-Sihar Kalah Pilkada!! |
Curang!! Pilkada Tangerang Diulang, Ini Sebabnya |
Djarot Kalah Di Medan, PDIP Kalah Quick Count!! |
Ketua DPP PDI Perjuangan nonaktif Puan Maharani, pada hari Minggu (25/6/2018) lalu berbicara mengenai opsi duet Jokowi-JK akan kembali terjadi. Meskipun demikian, Puan menyadari adanya perihal UUD 1945 yang membatasi masa jabatan wakil presiden hanya selama 2 periode.
“Ya ini kan juga menjadi satu kajian,” ucap Puan.
Jusuf Kalla sendiri telah berulang kali menegaskan bahwa dirinya ingin beristirahat setelah menjabat Wapres pada 2014-2019. Partai Demokrat mendorong agar JK maju sebagai capres pada 2019 mendatang setelah MK menolak gugatan masa jabatan presiden-wapres.
“Saya ingin istirahat,” sebut JK.
Diberitahukan, MK menolak gugatan uji materi UU Pemilu terkait dengan masa jabatan presiden/wakil presiden. Permohonan dinilai tidak mempunyai kedudukan hukum terkait dengan gugatan.
“Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ucap hakim konstitusi Anwar Usman membacakan putusan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Hakim konstitusi dalam pertimbangan menyebut MK berwewenang mengadili permohonan a quo. Tetapi, karena permohonan tersebut tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai permohonan, pokok permohonan tidak dipertimbangkan.
Gugatan UU Pemilu yang telah ditolak oleh MK tersebut diajukan oleh Muhammad Hafiz dari Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa, Perkumpulan Rakyat Proletar untuk Konstitusi.
Kuasa hukum penggugat, Dorel Amir, sebelum itu telah mengatakan bahwa gugatan tersebut diajukan karena JK yang sekarang ini menjabat Wapres, JK tak ikut cawapres pada pemilu yang akan datang.
Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate
aktor aktris Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian JK tak ikut cawapres kesehatan kriminal kuliner kulinerAlam dan Entertainment News news olahraga otomotif Politik teknologi Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video wisata