Surat Fadli Untuk KPK, Ahmad Muzani: Kenapa Elo Tulis Surat Kayak Begituan
Indoharian, JAKARTA — Ahmad Muzani selaku Sekretaris Jenderal Partai Gerindra telah menyayangkan anggota fraksinya yg duduk sbg Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, sebab surat Fadli untuk KPK tentang mengenai Setya Novanto.
Dengan melalui surat tsbt, Pimpinan DPR pun meminta KPK untuk menunda proses penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yg telah menjerat Novanto.
“Saya mau tanyakan kepada Pak Fadli, ‘Kenapa loe menulis surat kayak begituan?’ Saya mau tanya,” ucap Muzani, saat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/9/2017).
Muzani pun mengatakan, surat tsbt diproses sesuai dengan aturan kelembagaan sebelum dikirim lantaran mewakili institusi DPR.
Salah satu proses yg seharusnya dilalui yaitu Rapat Badan Musyawarah (Bamus) utk meminta persetujuan semua fraksi.
Ia pun mengungkapkan, sejak dari awal Novanto ditetapkan sbg tersangka, sempat ada usulan membuat surat tsbt, tetapi batal.
“Seharusnya itu dibicarakan di antara anggota Bamus. lantaran ini pernah dilakukan dan dibicarakan. Dan saat itu Fraksi Gerindra mengatakan ketidaksetujuaannya,” lanjut dia.
Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon juga mengatakan, ia tidak khawatir apabila surat Fadli untuk KPK pada hari Selasa (12/9/2017), dianggap menghalangi proses hukum.
Didalam surat tsbt, Fadli Zon meminta agar KPK menunda penyidikan terhadap Setya Novanto yang sudah ditetapkan sbg tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
“Nggak (khawatir) lah. Kan nggak ada ikatan. Dan dalam surat itu pun tidak ada pendapat (dari DPR),” ucap Fadli, seusai dengan rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/9/2017).
Sebab sebelumnya, Kepala Biro Pimpinan Sekretariat Jenderal DPR RI telah menyampaikan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (22/9/2017).
Dari intinya, surat itu pun berisi permintaan agar KPK menunda proses penyidikan terhadap Ketua DPR Setya Novanto terkait dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Dalam surat tsbt, pimpinan DPR pun menilai praperadilan adalah hal yg lumrah dlm proses penegakan hukum.
Mengenai surat Fadli untuk KPK. Pimpinan DPR juga meminta KPK mengedepankan azas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum praperadilan yg tengah berlangsung.
Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate
Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Foto Indoharian kesehatan Politik Surat Fadli Untuk KPK Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video