Tamara Bleszynski Digugat Saudara Kandungnya

156 views
Mantratoto

Tamara Bleszynski Digugat Saudara Kandungnya Sendiri Hanya Gegara Ini

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

IndoHarianTamara Bleszynski digugat saudara, Heboh Artis Tamara Bleszynski yang tiba-tiba digugat oleh saudara kandungnya sendiri yakni Ryszard Bleszynski ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas gugatan wanprestasi. Kasus Tamara Bleszynski digugat saudara kandung juga dikonfirmasi oleh Djuyamto selaku Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Mahasiswi Tewas Ditabrak Lari Oleh Mobil Audi A8
Kapolri Memberi Penghargaan Tim Dewa Ruci 2021
Sejarah Cap Go Meh Serta Asal-Usulnya

Memang betul jika kita lihat di register perkara dengan nomor 87/Pdt.G/2023, disini ada gugatan wanprestasi, sengan penggugatnya atas nama Ryszard Bleszynski, tergugatnya Tamara Natalia Christina Bleszynski. Kata Djuyamto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (26/1/2023).

Gugatan tersebut masuk per tanggal 18 Januari 2023 kemarin, pihak majelis pun kini telah melakukan panggilan untuk kedua belah pihak agar menjalani sidang perdananya yang telah dijadwalkan pada tanggal 8 Februari 2023 mendatang.

Gugatan itu masuk di tanggal 18 Januari, setelah gugatan tersebut masuk, kemudian ditetapkan oleh majelis, majelis kini telah memanggil kedua belah pihak sesuai dengan hari sidang yang ditetapkan oleh majelis. Tutur Djuyamto.

Untuk sidang pertamanya dijadwalkan nanti tanggal 8 Februari, hari Rabu. Imbuhnya.

Adapun agenda sidang perdana kasusu ini untuk mediasi antara Tamara Bleszynski dan sang saudara kandungnya.

Kalau sidang pertama itu kan pasti menyangkut soal kehadiran para pihak terlebih dahulu. Kalau kedua belah pihak bisa hadir, tentu akan dilanjutkan dengan proses mediasi terlebih dahulu. Pungkasnya.

Sekadar informasi, Tamara Bleszynski digugat saudara kandung ini dilatarbelakangi soal biaya berobat dari ayah mereka bedua, Zbigniew Bleszynski yang dikatakan mencapai USD 130 ribu. Pada tahun 2001 silam, mereka sepakat biaya itu akan ditanggung oleh mereka berdua yakni Tamara dan Ryszard Bleszynski.

Namun tahun demi tahun berlalu, kesepakatan itu dikatakan tidak dijalani oleh Tamara sehingga Ryszard kemudian menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berikut isi dari surat gugatan Tamara Bleszynski digugat saudara kandung sendiri:

1. Menghukum Tergugat untuk segera membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp 4.022.335.099 dengan perinciannya sebagai berikut:

– Kerugian uang sebesar 50% dari USD 103,051.83 dimana Tergugat masih belum membayar kepada Penggugat sampai dengan gugatan a-quo ini diajukan yakni sebesar USD 51.525.92;

– Kerugian sebesar USD 51.525,92 ini jika diinvestasikan dalam bentuk deposito oleh Penggugat maka akan memperoleh keuntungan sebesar Rp 4.022.335.099 ditambah dengan bunga yang bervariasi dalam setiap tahunnya jika dihitung dalam kurun waktu 21 Tahun mengacu pada bunga deposito bank.

2. Kerugian immateril sebesar USD 2.000.000.

3. Menyatakan sah dan berharga menyita jaminan terhadap 20% atau 200 (dua ratus) lembar saham atas nama Tamara Bleszynski Pasya berdasarkan Surat Akta No 68 tanggal 31 Mei 2005 milik dari Tergugat di PT Hotel Bukit Indah Puncak yang beralamat di Jalan Raya No. 116, Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Sumber: Detik.com

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply