Tempo Jabatan Presiden Diperpanjang, Jokowi Jabat Lagi?

617 views
Mantratoto

MPR mengkaji Usulan Masa Atau Tempo Jabatan Presiden Diperpanjang Menjadi 3 Periode

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Tempo Jabatan Presiden Diperpanjang

IndoharianTempo Jabatan Presiden Diperpanjang, Jokowi Jabat Lagi?

INDOHARIAN.COM – Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mempersilahkan MPR mengkaji usulan masa atau tempo jabatan Presiden diperpanjang menjadi tiga periode. Moeldoko tak mau berkomentar banyak, sebab hal itu masih sekedar wacana.

Wakil Ketua MPR Arsul Sani menegaskan usulan masa atau tempo jabatan Presiden diperpanjang menjadi tiga periode bukan dari MPR. Arsul mengatakan wacana penambahan masa jabatan presiden berasal dari pihak luar.

Hal tersebut dikatakan Arsul dalam diskusi bertajuk ‘Menyoal Periode Ideal Jabatan Presiden’ di kawasan Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, pada hari Minggu (24/11/2019). Arsul mulanya menjelaskan apa saja rekomendasi yang diberikan kepada MPR 2019-2024 terkait amandemen UUD 1945.

“Itu kan baru wacana ya. Wacana boleh saja. Negara demokrasi semua pandangan, pendapat terwadahi ya. Hal tersebut baru suara-suara dari masyarakat. Kita belum punya sikap,” jelas Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, pada hari Jumat (22/11/2019).

Menurut dirinya, usulan masa jabatan presiden tersebut nantinya bisa dikaji baik lewat diskusi atau wacana akademik. Sehingga, bisa dinilai usulan tersebut tepat atau tidak untuk  diterapkan di Indonesia.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Megawati mengamuk
Peresmian Kantor PDIP Purwakarta
Gaji Ahok Komut Pertamina

“Mungkin nanti lebih ke bagaimana wacana akademik, setelah hal tersebut melalui round table discussion diperluas, akan mengerucut apakah pandangan tersebut pas atau tidak dan seterusnya,” jelas Moeldoko.

Sementara itu, Wakil Ketua MPR Arsul Sani menilai, terlalu cepat untuk membicarakan soal penambahan masa jabatan presiden dan wakil presiden. Sebab, saat ini MPR masih terus melakukan audiensi amandemen untuk UUD 1945 keapada masyarakat.

“Di dalam jadwal MPR sendiri di tahun 2020 bahkan 2021 menampung berbagai aspirasi masyarakat yang terkait khususnya dengan rekomendasi dari MPR periode lalu. Mari Kita lihat nanti di ruang publik seperti apa, apakah katakanlah ini mendapatkan dukungan dari mayoritas rakyat atau tidak,” ungkap Arsul di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta.

Meskipun demikian, Arsul menilai, usulan penambahan masa jabatan presiden tersebut baru sebatas wacana. Maka dari itu ada baiknya disikapi dengan santai.

“Tetapi sekali lagi ini baru wacana tempo jabatan Presiden diperpanjang pasti ada yang kontra disamping juga ada yang pro, maka kita sikapi biasa saja tidak usah kemudian ini menimbulkan segregasi baru di masyarakat kita,” ujarnya.

Sumber: Detik

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Tempo Jabatan Presiden Diperpanjang Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply