Tersangka Menolak Jenazah Corona Akan Di Berikan Ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara Dan Di Kenakan Pasal 212 KUHP
INDOHARIAN.COM – Polresta Banyumas sudah menetapkan adanya tiga tersangka kasus penolakan pemakaman jenazah pasien positif COVID-19 pada daerah tertentu. Para tersangka Menolak Jenazah Corona, tersangka itu sudah terancam hukuman selama 7 tahun penjara.
Ketiga orang yang sudah dijadikan tersangka adalah K (46) dan S (45). Keduanya warga Desa Glempang, Kecamatan Pekuncen. Sedangkan seorang lainnya adalah K (57) warga Desa Kedungwaringin, Kecamatan Patikraja, tersangka Menolak Jenazah Corona di TKP Desa Kedungwaringin.
Tersangka K, warga Kedungwringin dikenakan Pasal 212 KUHP serta Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 mengenai Wabah Penyakit menular dengan ancaman hukuman dua tahun penjara, jelas Kasat Reskrim Polresta Banyumas AKP Berry, Pada hari Kamis (15/4/2020).
Sedangkan tersangka K dan S, warga Glempang sudah dikenakan Pasal 214 KUHP serta juga Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit yang dapat menular dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, lanjutnya.
SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya |
Warkop Aceh Ditutup |
Komnas HAM kritik pemerintah |
rebutan sembako Jokowi |
Sebelumnya, Berry sudah mengungkapkan tersangka K (57) adalah PNS. Sedangkan pelaku K (46) dan S (45) merupakan buruh dan perangkat desa.
Ya, PNS mendekati masa pensiun (TKP penolakan Desa Kedungwaringin). Buruh dan perangkat (TKP penolakan Desa Tumiyang), kata AKP Berry pada pesan singkat kepada wartawan tadi pagi.
Diwawancara secara terpisah, Kapolresta Banyumas Kombes Whisnu Caraka menyebut dengan adanya kemungkinan jumlah tersangka akan selalu bertambah. Sejumlah saksi juga masih diperiksa terkait kasus tersebut. Adanya kemungkinan akan bertambah, kemungkinan-kemungkinan tersebut pasti ada. Dari yang tiga orang yang kita tetapkan sementara sebagai tersangka, akan ada tambahan-tambahan yang lain, ucap Whisnu Caraka kepada wartawan di kantornya.
Whisnu juga menyampaikan peran ketiga tersangka tersebut mulai dari menghalangi pemakaman sampai dengan memprovokasi semua warga daerah tersebut.
Tersangka Menolak Jenazah Corona, Yang dua tersebut (Desa Glempang) untuk menghalangi pemakaman. Kemudian yang satu itu (Desa Kedungwaringin) memprovokasi masyarakat untuk menolak. Yang jelas, pada saat tersebut, yang di Desa Kedungwaringin, mereka bertiga mengumpulkan masyarakat, kemudian melakukan penolakan tersebut, urai Whisnu.
Sumber: Detik.com
Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Tersangka Menolak Jenazah Corona Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com