Terbongkarnya Sindikat Pinjol Ilegal Di Beberapa Tempat Di Jakarta

217 views
Mantratoto

Fakta-Fakta Terbongkarnya Sindikat Pinjol Ilegal Di Jakarta Hingga Terjerat 11 Tersangka

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terkini, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Sindikat Pinjol Ilegal Di Jakarta

Indoharian – Polda Metro Jaya kembali membongkar Sindikat pinjol ilegal di beberapa tempat di Jakarta. Sebanyak ada 11 orang yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pinjaman online ilegal. Para tersangka tersebut telah mengoperasikan 58 aplikasi pinjaman online ilegal, di antaranya adalah seperti Jari Kaya, Dana Baik,
Get Uang, Untung Cepat, Rupiah Plus, Komodo RP, Dana Lancar, Dana Now, Cash Tour, Pinjaman Roket, Go Pinjam, Raja Pinjaman dll. Polda Metro menyebutkan 59 aplikasi pinjaman online ilegal tersebut sudah diblokir oleh Kominfo.

“Dalam proses penagihan yang dilakukan oleh para tersangka ini, para tersangka menggunakan kata-kata yang kasar serta ancaman kepada nasabah,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya,Jakarta, hari Jumat (27/4/2022).

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Viral!!! Ambulan Lewati Arus Deras, Salut Sama Sopirnya
Evaluasi Program Kartu Prakerja Gagal , Ini Faktanya
Anak Ridwan Kamil Hanyut Di Sungai Swiss

Berikut ini adalah fakta-fakta terkait sindikat pinjol ilegal yang ditangkap polisi:
1) Sebanyak Lima orang Wanita dan Enam orang Laki-laki Jadi yang jadi Tersangka
Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak 11 orang sebagai tersangka kasus pinjaman online ilegal tersebut. Sebelas tersangka tersebut terdiri dari lima orang wanita dan 6 orang laki-laki. Para tersangka yang ditangkap ada di beberapa lokasi terpisah yakni di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat; Kalideres, Jakarta Barat; Petamburan,
Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat; dan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Mereka ditangkap di beberapa lokasi dalam operasi yang dilakukan pada tanggal 24 Mei-6 April 2022. “Para tersangka dalam kasus tersebut ada kurang lebih 11 orang dengan adanya perannya masing-masing,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya Jakarta, hari Jumat (27/5). Atas kasus tersebut, para tersangka bakalan dijerat dengan pasal 27 ayat 4 jo pasal 45 ayat 4 dan atau pasal 29 Jo pasal 45 b dan atau pasal 32 ayat 2 Jo pasal 46 ayat 2 dan atau pasal 34 ayat 1 Jo pasal 50 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama adalah 10 tahun dan denda pidana paling sedikitnya sebesar Rp 700 juta dan paling banyak sebesar Rp 10 miliar.

2) Peran 11 Tersangka tersebut adalah sebagai Manajer-Leader
Zulpan menyampaikan ada 11 orang tersangka dalam kasus pinjaman online ilegal di Jakarta ini yang memiliki peran masing-masing. Salah satu pelaku yang turut ditangkap penyidik adalah berperan sebagai manajer. “DRS ini seorang perempuan yang berperan sebagai leader. S laki-laki berperan sebagai manajer,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/5/2022). Sembilan tersangka lainnya yang berinisial MIS, IS, JN, LP, OT, AR, FIST, T, dan AP. Para pelaku tersebut yang berperan sebagai penagih utang. “Mereka ini tugasnya adalah desk collector, mereka yang kerja di depan meja saja dengan perangkat komputer. Mereka menagih kirim kata-kata yang tidak senonoh, pengancaman dan lain sebagainya. Mereka yang perempuan tersebut pakai data untuk kirim ancaman ke peminjam,” kata dia.

3) Pimpinanya Diduga berada di Luar Negeri
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan bahwa hasil penelusuran pihaknya sementara ini telah menduga pimpinan sindikat komplotan tersebut yang berada di luar negeri. “Tapi untuk yang di atasnya sementara kami yang memang belum bisa untuk melakukan penangkapan, karena memang mungkin satu, mereka yang terputus komunikasi siapa yang telah perintahkan mereka, mereka bersifat tertutup. Kemudian memang yang kedua kemungkinan mereka tidak ada yang di sini (Indonesia, red),” kata Auliansyah di Polda Metro Jaya, Jakarta, hari Jumat (27/5). Auliansyah juga mengatakan bahwa ada perubahan pola kerja dari kelompok pinjaman online yang baru diungkapnya saat ini. Para pelaku ini rupanya yang tidak lagi beroperasi dari rumah. “Sekarang mereka sudah yang berbeda, mereka mainnya sudah di rumah, tidak di kantor lagi. Sejak kita yang lakukan penggeledahan seperti waktu itu ini yang agak kesulitan sekarang bagi kita. Tapi kami konsisten untuk bisa memberantas mereka,”
ujar Auliansyah.

4) Terdapat 58 Aplikasi pinjaman online ilegal yang telah Diblokir
Polda Metro Jaya memastikan ada 58 aplikasi pinjaman online ilegal tersebut saat ini sudah yang ditutup.
“Sebanyak 58 aplikasi sudah kita tutup,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, hari Jumat (27/5/2022). Zulpan juga menambahkan, terkait status ilegal ke-58 aplikasi ini, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kominfo. Selanjutnya, pihaknya kemudian untuk memastikan menutup semuanya. “Sudah koordinasi dengan teman-teman Kominfo bahwa aplikasi tersebut adalah ilegal. Jadi sudah tidak ada lagi, sudah ditutup,” tuturnya.

5) Kerugian Korban mencapai Rp 2,5 M
Polisi telah menerima laporan dari 4 korban terkait pinjaman online ini. Kerugian masyarakat sejauh ini sudah mencapai Rp 2,5 miliar. “Kerugian atau dana yang bisa dikumpulkan masyarakat bisa yang sekitar Rp 2,5 miliar,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis di Polda Metro Jaya, hari Jumat (27/5/2022). Auliansyah mengatakan, diperkirakan jumlah tersebut masih bisa saja bertambah. Hingga kini pihaknya masih yang mendalami kerugian para korban sindikat pinjol ilegal tersebut. “Masih memperkirakan karena itu bisa beraneka ragam. Karena tiap tersangka yang dibebankan lima akun untuk bisa menagih ke masyarakat yang sudah diberi pinjaman oleh aplikasi pinjol tersebut,” ujarnya.

Sumber : detik

 

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Terkini Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply