TERCYDUK!! Bupati Jepara Diseret KPK, Begini Kondisinya

935 views
Mantratoto

Bupati Jepara Diseret KPK Kasus Suap Hakim Sebanyak 700 Juta

Alam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kuliner Alam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kulinerAlam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kuliner Alam dan Entertainment News, Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Foto, Indoharian, kesehatan, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Ulasan Teknologi, Video, news, kesehatan, teknologi, kriminal, wisata, olahraga, otomotif, aktor, aktris, kuliner

Indoharian – TERCYDUK!! Bupati Jepara Diseret KPK, Begini Kondisinya

 

Indoharian – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Jepara Ahmad Marzuqi memberikan sejumlah uang kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah. Pemberian uang tersebut terkait dengan putusan praperadilan PN Semarang pada 2017. Yang akhirnya membuat Bupati Jepara Diseret KPK.

“Diduga Bupati Jepara memberikan dana kepada hakim terkait putusan atas praperadilan di PN Semarang tahun 2017,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat dikonfirmasi, Selasa (4/11).

Tim penyidik KPK telah menggeledah kantor Marzuqi, Selasa (4/12). Selain menggeledah, penyidik lembaga anti korupsi juga memeriksa bupati Jepara dua periode itu. Namun, Agus menjawab Marzuqi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Untuk diketahui, ketika penyidik melakukan penggeledahan, KPK sudah meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Dari informasi yang dirangkum dari sejumlah pemberitaan, hakim tunggal PN Semarang Lasito membatalkan status tersangka Bupati Jepara Ahmad Marzuqi pada November 2017 lalu.

Marzuqi ditetapkan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan keuangan untuk Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Jepara tahun 2011-2012.

Hakim Lasito membatalkan sprindik atas nama Marzuqi nomo 1092/O.3/Fd.1/07/2017 tertanggal 26 Juli 2017. Pembatalan penetapan tersangka Marzuqi ini pun pernah dilaporkan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).

Dikonfirmasi terpisah, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan pihaknya melaporkan Hakim Lasito yang memenangkan gugatan praperadilan Marzuqi ke Bawas MA. Boyamin menyebut terdapat kejanggalan dalam putusan Hakim Lasito lantaran bertolak belakang dengan putusan sebelumnya.

“Saya laporkan hakim ke Bawas MA karena ada dua putusan praperadilan yang berbeda dan bertolak belakang,” jelas Boyamin.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
BAHAYA! Diet Vegan Sebabkan Epilepsi, Begini Penjelasannya
PANAS!! PKS Menuntut Janji Gerindra, Tak Ditepati, PKS All Out
TERCYDUK LAGI! Ahmad Dhani Diseret Polisi, Begini Keadaannya

 

Menurut Boyamin, putusan Hakim Lasito berbanding terbalik dengan putusan hakim praperadilan sebelumnya, yang menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah atas kasus Marzuqi harus dibatalkan.

Saat itu, kata Boyamin hakim juga meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menerbitkan surat perintah penyidikan baru untuk Marzuqi.

Akhirnya Bupati Jepara Diseret KPK dan Hakim PN Semarang Lasito. Keduanya dipanggil sebagai saksi kasus dugaan suap.

“Dipanggil sebagai saksi,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Kamis (13/12/2018).

Ahmad dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk Lasito. Sementara Lasito bakal jadi saksi untuk Ahmad. Keduanya berstatus sebagai tersangka dugaan suap.

Tak terima dengan penetapan tersangka itu, Ahmad mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Semarang. Ahmad pun mendekati hakim Lasito melalui seorang panitera muda.

“Hakim tunggal (Lasito) memutuskan praperadilan yang diajukan AM (Ahmad Marzuqi) dikabulkan dan menyatakan penetapan tersangka AM tidak sah dan batal demi hukum,” ucap Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (6/12).

Basaria menyebut total pemberian suap dari Ahmad ke Lasito adalah Rp 700 juta. Pemberian itu dibagi menjadi dua tahap, yaitu pertama dalam rupiah sebesar Rp 500 juta dan sisanya Rp 200 juta dalam bentuk dolar Amerika Serikat (USD). Dari bukti yang telah di temukan Bupati Jepara Diseret KPK dan hakim PN sebagai tersangka kasus suap.

Sumber : Indoharian | Berita Harian Indonesia Terbaru dan Terupdate

Alam dan Entertainment News Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Bupati Jepara Diseret KPK Foto Indoharian kesehatan Politik Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com Ulasan Teknologi Video

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply