TERCYDUK! Pria Pengancam Penggal Jokowi Didakwa Pasal Makar

684 views
Mantratoto

Pria Pengancam Penggal Jokowi, Hermawan Susanto (HS) Dijerat Dengan Pasal 336, dan Pasal 27 Ayat 4 (UU ITE)

Berita Dunia Terbaru, Berita hari ini, Berita Indonesia Terbaru, Berita Terkini, berita terupdate, Indoharian, news, Politik, Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com, Pria pengancam penggal Jokowi

Indoharian – TERCYDUK! Pria pengancam penggal Jokowi Didakwa Pasal Makar

INDOHARIAN.COM – Jaksa mendakwa Pria pengancam penggal Jokowi, Hermawan Susanto (HS) atau biasa di sebut Wawan, dengan pidana percobaan makar. Ucapan terdakwa dianggap memenuhi unsur provokasi dan juga menakuti meski niat makar tersebut dianggap tak bisa dibuktikan secara nyata.

Dakwaan ini dibacakan di hadapan tiga hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada hari Senin (4/11).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) P Permana mengatakan indikasi perbuatan makar ditunjukkan melalui kalimat ancaman yang berisi ungkapan hendak memenggal kepala Joko Widodo.

Jaksa menyimpulkan hal tersebut setelah menerjemahkan makna kata per kata dari kalimat ancaman yang dilontarkan Wawan.

“Ahli bahasa dalam filsafat bahasa terdapat kata atau kalimat yang bersifat prediktif yang dibaluti oleh sesat psikologis. Yaitu kalimat atau kata-kata yang didasari oleh opini pribadi pembicara yang memang hendak melakukan provokasi terhadap para pendengarnya, yang oleh karena itu dapat digolongkan pada percobaan makar; perbuatan atau usaha menjatuhkan pemerintahan yang sah,” jelas Jaksa Permana membacakan berkas dakwaan Pria pengancam penggal Jokowi di PN Jakarta Pusat, pada hari Senin (4/11).

Permana melanjutkan niat untuk makar tersebut memang tidak dapat terlihat atau dibuktikan secara nyata. Namun, ucap dirinya, makar bisa ditunjukkan melalui perwujudan kata-kata yang diucapkan.

“Saat mengucapkan kalimat: ‘dari Poso nih’, dapat ditegaskan bahwa terdakwa berniat menakut-nakuti orang lain. Bahwa bisa diartikan dirinya jagoan dari daerah Poso, daerah yang rusuh, yang telah siap memenggal kepala Presiden Jokowi,” jelas Permana.

SIMAK JUGA Berita Harian Lainnya
Sofyan Basir divonis bebas
Kasus proyek jalan Bengkalis
Kasus Ade Armando

“Pernyataan tersebut tentu fokusnya ingin pembaca atau pendengar agar percaya bahwa presiden Jokowi memang harus dipenggal,” jelas dia lagi.

Atas dasar tersebut jaksa menilai Hermawan memenuhi syarat untuk didakwa dengan Pasal 110 KUHP Juncto Pasal 87 KUHP tentang tindakan makar.

Pasal 110 KUHP mengatur detail upaya yang dapat dianggap sebagai makar, seperti berusaha menggerakkan orang lain untuk melakukan kejahatan, serta mempersiapkan atau memiliki rencana untuk melaksanakan kejahatan yang bertujuan untuk memberitahukan kepada masyarakat lain.

Syarat pidana makar tersebut sendiri diatur dalam Pasal 87 KUHP. Yakni, adanya permulaan melakukan percobaan makar.

Atas dakwaan tersebut, tim kuasa hukum Wawan menyatakan bakal mengajukan eksepsi. Ketua Majelis Hakim Makmur telah memutuskan akan melanjutkan sidang pada hari Senin (11/11) pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi.

“Jadi sebelum lanjut, seperti yang saya sampaikan, ada beberapa perbedaan redaksional berkas dari dakwaan yang ada di kami dan yang dibacakan oleh penuntut umum. JPI sudah menyatakan dengan tegas bahwa yang menjadi acuan yang sudah dilimpakah,” jelas Hakim Makmur sebelum menutup sidang.

Sebelumnya Hermawan Susanto terekam mengucapkan kata-kata yang di anggap  mengancam Jokowi pada bulan Mei 2019.

“Dari Poso nih, siap penggal kepalanya Jokowi, Jokowi siap lehernya kami penggal kepalanya dari Poso, demi Allah,” jelas Hermawan dalam video tersebut.

Saat itu dirinya menyampaikan tuduhan kecurangan saat Pemilu 2019. Padahal, menurut Jaksa Permana, terdakwa Wawan tak memiliki bukti-bukti yang jelas dan hanya berbekal sejumlah ceramah dan omongan juga dari pernyataan-pernyataan yang dirinya dengar dari berbagai video di channel Youtube.

Polisi kemudian menjerat terdakwa Pria pengancam penggal Jokowi  yakni Wawan sebagai tersangka Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336, dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sumber: CNNIndonesia

Berita Dunia Terbaru Berita hari ini Berita Indonesia Terbaru Berita Terkini berita terupdate Indoharian news Politik Pria pengancam penggal Jokowi Terupdate serta Analisis dari INDOHARIAN.com

Author: 
    author

    Related Post

    Leave a reply